DPR Punya Hak Tolak Calon Pimpinan KPK

Jumat, 27 Agustus 2010 – 22:55 WIB

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menegaskan bahwa DPR hanya punya pilihan untuk memilih satu di antara dua calon yang akan diajukan Presiden ke DPRNamun demikian, DPR tidak sepaham dengan pendapat Pansel.

Jika dari dua calon yang diajukan yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto dinilai tidak ada yang memenuhi syarat, DPR masih punya hak kontitusional untuk menolaknya

BACA JUGA: Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Anggota Komisi III DPR, Gayus T Lumbuun, menyatakan, pasal 30 ayat (10) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang menyebutkan bahwa DPR wajib menetapkan pimpinan KPK paling lambat tiga bulan sejek menerima usulan dari Presiden


Namun menurut Gayus, UUD 1945 juga memungkinkan DPR menggunakan hak konstitusinya untuk menolak calonj yang tidak layak

BACA JUGA: Coca Cola Bangun Asrama Ponpes

"Jika dari dua calon itu kami anggap tidak memenuhi kriteria dalam proses fit and proper tets, maka kami bisa menggunakan hak kointitusional kami untuk menolaknya," ujar Gayus dalam mjumpa pers di ruang wartawan DPR RI, Jumat (27/8).

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK, MH Ritonga, menegaskan bahwa sesuai undang-undang DPR tidak bisa menolak hasil kerja Pansel yang akan diserahkan Presiden ke DPR
"Itu ada di UU Nomor 30 tahun 2002 (tentang Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa mereka (DPR) wajib memilih yang diajukan oleh presiden," ujar Ritonga sembari menyebut pasal 30 UU KPK yang mewajibkan DPR memilih nama yang diusulkan Presiden.

Ritonga pun memastikan bahwa dua nama hasil seleksi Pansel itu tidak akan mundur

BACA JUGA: Menko Kesra Siap Bantu Pengungsi Maluku

Sebab, pansel tidak akan memilih nama lainKarenanya calon Ketua KPK yang akan disusulkan Presiden ke DPR diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mundur.

"Mereka berdua dipastikan tidak akan mundur karena pas wawancara kan disuruh membuat pernyataan untuk tidak mundurTidak ada lagi nama lain di luar calon itu, wajib (bagi) DPR memilih (satu dari dua calon)," tandas Ritonga.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler