JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menegaskan bahwa DPR hanya punya pilihan untuk memilih satu di antara dua calon yang akan diajukan Presiden ke DPRNamun demikian, DPR tidak sepaham dengan pendapat Pansel.
Jika dari dua calon yang diajukan yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto dinilai tidak ada yang memenuhi syarat, DPR masih punya hak kontitusional untuk menolaknya
BACA JUGA: Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Anggota Komisi III DPR, Gayus T Lumbuun, menyatakan, pasal 30 ayat (10) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang menyebutkan bahwa DPR wajib menetapkan pimpinan KPK paling lambat tiga bulan sejek menerima usulan dari PresidenNamun menurut Gayus, UUD 1945 juga memungkinkan DPR menggunakan hak konstitusinya untuk menolak calonj yang tidak layak
BACA JUGA: Coca Cola Bangun Asrama Ponpes
"Jika dari dua calon itu kami anggap tidak memenuhi kriteria dalam proses fit and proper tets, maka kami bisa menggunakan hak kointitusional kami untuk menolaknya," ujar Gayus dalam mjumpa pers di ruang wartawan DPR RI, Jumat (27/8).Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK, MH Ritonga, menegaskan bahwa sesuai undang-undang DPR tidak bisa menolak hasil kerja Pansel yang akan diserahkan Presiden ke DPR
Ritonga pun memastikan bahwa dua nama hasil seleksi Pansel itu tidak akan mundur
BACA JUGA: Menko Kesra Siap Bantu Pengungsi Maluku
Sebab, pansel tidak akan memilih nama lainKarenanya calon Ketua KPK yang akan disusulkan Presiden ke DPR diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mundur."Mereka berdua dipastikan tidak akan mundur karena pas wawancara kan disuruh membuat pernyataan untuk tidak mundurTidak ada lagi nama lain di luar calon itu, wajib (bagi) DPR memilih (satu dari dua calon)," tandas Ritonga.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR
Redaktur : Tim Redaksi