Menko Kesra Siap Bantu Pengungsi Maluku

Jumat, 27 Agustus 2010 – 22:02 WIB

JAKARTA – Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono berjanji  untuk memenuhi tuntutan warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mnjadi pengungsi kerusuhan MalukuMantan Ketua DPR itu akan menggelar rapat koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial, Kamis (2/9) pekan depan guna membahas permintaan bantuan Rp 10 juta per Kepala Keluarga (KK) pengungsi Maluku.

“Sudah diagendakan, mudah-mudahan tidak ada rapat kabinet,” kata Staf Ahli Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), StaffKhusus Menko Kesra untuk Bidang Politik dan Keamanan, Dody Budiatman di Jakarta, Jumat (27/8).

Rapat koordinasi direncanakan digelar Kemenko Kesra setelah perwakilan dari Saluran Aspirasi Rakyat (SARA) Sultra bertemu dengan Agung Laksono, Kamis (26/8)

BACA JUGA: Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR

Turut dalam rapat itu Dody Budiatman dan para Deputi


Sebelumnya, ratusan warga Sultra yang tergabung dalam SARA menggelar aksi menginap di kantor Kemenko Kesra.  Paginya, aksi demonstrasi dilanjutkan dan meminta bertemu langsung dengan Agung Laksono.

Menurut Dody, mencarikan dana bantuan yang diminta para pengungsi memang tidak segampang yang dibayangkan

BACA JUGA: Kursi Ketua KPK Akan Dipilih Ulang

Kata dia, perlu ada payung hukum yang dijadikan pijakan agar tidak bermasalah di kemudian hari
“Kami juga akan memanggil Gubernur Sultra,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Umum SARA Sultra, Warjani Walli optimis dana bantuan itu akan dicairkan Kemenko Kesra

BACA JUGA: Mustafa: Laporan Gratifikasi Kementrian Lain Juga Rendah

Keyakinan itu didasarkan pada janji Agung Laksono saat mereka menggelar pertemuan.

“Dulu dia katakan bahwa, kalau dulu saya tidak bisa berjanji, tapi sekarang karena saya sebagai menteri maka saya berjanji akan menyelesaikannya,” kata Warjani mengutip perkataan Agung.

Keyakinan yang sama diungkap kolega Warjani, Sekjen SARA Sultra, La Ode MuntanafasKata dia, meski dalam Inpres Nomor 6 tahun 2003 tentang Percepatan Pemulihan Pembangunan Provinsi Maluku dan Maluku Utara Paskakonflik tidak mengatur bantuan pengungsi bagi masyarakat Sultra, namun hal itu bukan berarti ada diskriminasi yang dilakukan terhadap para korban kerusuhan.

“Secara rasional seharusnya tidak seperti itu, karena itu sebagai pemerintah pusat, yang jelas tidak ada satu pemikiran untuk mendiskriminasikan pengungsi di Sultra,” kata Muntanafas.

Dukungan pencairan dana bantuan juga datang dari Pemerintah Provinsi SultraSurat atas nama Gubernur Sultra yang ditandatangani Wakil Gubernur Saleh Lasata No 912/3285 perihal rekomendasi pencairan dana eks pengungsi maluku tertanggal 25 Agustus 2010 sudah dikirim ke Kemenko Kesra.

Salah satu penekanan Gubernur adalah meminta percepatan realisasi penyaluran bantuan dana kompensasi Rp 10 juta per KK karena mengingat semakin dekatnya limit waktu untuk realisasi anggaran tahun 2010.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Rekon Jangan Untuk Beli Mobil Dinas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler