Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR

Jumat, 27 Agustus 2010 – 21:46 WIB

JAKARTA - wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidangi penindakan, Chandra M Hamzah, memberikan apresiasinya atas kesediaan DPR menambah kewenangan KPK dalam menyidik kasus tindak pidana pencucian uang melalui pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Chandra menganggap penambahan kewenangan itu merupakan kemajuan besar.

"Kita apresiasi DPR yang akhirnya menyetujui," kata Chandra di Gedung KPK, Jumat (27/8)

BACA JUGA: Kursi Ketua KPK Akan Dipilih Ulang



Sampai sejauh ini, KPK memang tidak memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana pencucian uang
Sebab, pihak yang berwenang melakukan penyidikan hanya kepolisian.

Seperti diketahui, dalam pembahasan RUU TPPU, sebelumnya sempat terjadi prokontra mengenai pemberian kewenangan KPK ini

BACA JUGA: Mustafa: Laporan Gratifikasi Kementrian Lain Juga Rendah

Namun, akhirnya disepakati bahwa selain polisi, kewenangan juga diberikan kepada KPK dan beberapa lembaga lain yaitu kejaksaan dan BNN.

Namun, kata Chandra, KPK hanya berwenang menyidik pidana pencucian uang yang kejahatan pokoknya adalah korupsi
"Jadi terbatas, hanya money laundering yang predicate crime-nya harus korupsi

BACA JUGA: Dana Rekon Jangan Untuk Beli Mobil Dinas

Kalau yang berhubungan dengan kejahatan terorisme, tidak bisa," jelasnya.

Kewenangan itu dirasa sangat penting dan membantu KPK karena selama ini banyak kasus korupsi yang ditangani KPK berhubungan dengan pencucian uangTetapi karena KPK tidak berwenang, pelaku hanya dijerat dari sisi korupsinya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Operasi Ketupat, Polri Dirikan 2595 Pos Pengamanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler