DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda

Jumat, 17 Desember 2010 – 16:35 WIB
JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yoeke Indra Agung Laksana, gagal menemui pimpinan Komisi II DPR RI, guna menyerahkan keputusan paripurna DPRD Provinsi DIY, yang digelar Senin (13/12) laluInti dari keputusan paripurna DPRD Yogyakarta itu, kata Yoeke, adalah mendesak pemerintah menggunakan mekanisme penetapan untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

"Kami diberi tahu oleh pihak Kesekjenan DPR, (bahwa) anggota DPR sudah akan memasuki masa reses

BACA JUGA: Tuduhan Gayus Terputus di Haposan

Karena itu, kami diminta untuk menjadwal kembali pertemuan dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan," kata Yoeke Indra, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/12).

Namun menurut Yoeke, tertundanya pertemuan DPRD Provinsi DIY dengan Komisi II DPR, hanyalah dalam konteks formalitas
Secara person dan informal katanya, hampir keseluruhan anggota Komisi II mendapat update informasi soal perkembangan aspirasi terkini dari Yogyakarta

BACA JUGA: DPRD DIY Telah Serahkan Aspirasinya ke DPD

"Termasuk soal keputusan paripurna DPRD tentang mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," imbuhnya.

Selain menyampaikan hasil paripurna DPRD Yogyakarta ke DPD dan DPR RI, Yoeke juga menyebut akan menyampaikan dokumen serupa kepada pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara, untuk disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kami merasa perlu untuk menyampaikan keputusan-keputusan kami kepada lembaga-lembaga yang memang berkompeten dan mempunyai kewenangan secara konstitusional, untuk memberikan pertimbangan maupun masukan-masukan, berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat," tegas Yoeke.

Khusus terhadap DPD, Yoeke mengatakan bahwa DPD termasuk lembaga yang sangat strategis dalam membantu menyelesaikan permasalahan Yogyakarta belakangan ini
"Ini sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, yang mana DPD juga punya hak untuk menyampaikan pertimbangan kepada pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Dani Anwar menyatakan, upaya DPRD Provinsi DIY menyampaikan keputusan paripurnanya ke DPD terkait usulan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui mekanisme penetapan, sudah tepat

BACA JUGA: Malu, Arsyad Sanusi Mundur dari Hakim MK

"Langkah itu sudah tepat, karena DPD punya hak untuk mengusulkan," kata Dani.

Bahwa nantinya usulan tersebut menjadi hak inisiatif DPR, DPD tidak akan mempermasalahkannya, karena dalam kerangka penetapan UU, DPD hanya mengusulkan"Dan kalau usulan dari DPD itu ingin dibahas oleh DPR bersama pemerintah pun, ini akan diakui sebagai hak inisiatifnya DPRTidak masalah bagi kami, karena memang aturan konstitusinya seperti itu," terang anggota DPD perwakilan DKI Jakarta ini.

Bagaimanapun, kata Dani, apa yang dilakukan oleh DPRD Yogyakarta tetap bermanfaatIni dikarenakan dalam UU MD3, diatur bahwa DPD RI mengikuti pembahasan pada tahap pertama"Jadi, celah konstitusi mengenai ikut (dalam) pembahasan UU tertentu, akan kami manfaatkan semaksimal mungkin, untuk (menjadi) standing position DPD mengenai DIY ini," pungkas Dani(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Anggap Aria Bima Tak Beretika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler