jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR, Selasa (19/3) mengesahkan dua Hakim Konstitusi periode 2019-2024 yakni Aswanto dan Wahiduddin Adams.
Dua hakim petahana ini sebelumnya lulus uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Aswanto dan Wahiduddin Adams Kembali Terpilih jadi Hakim MK
Hasil uji kepatutan dan kelayakan itu dilaporkan Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir di dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto, dihadiri Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto dan para anggota dewan.
Semua anggota dewan yang hadir setuju saat Utut menanyakan apakah laporan Komisi III DPR terkait uji kepatutan dan kelayakan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan.
BACA JUGA: DPR Siapkan Proses Seleksi Sebelas Calon Hakim Konstitusi
Utut menyampaikan berdasar catatan Sekretariat Jenderal DPR, sebanyak 293 anggota menandatangani kehadiran.
"Sebanyak 243 anggota izin tugas ke daerah. Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata politikus PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Bantah Berikan Mobil ke Mahfud MD
Seperti diketahui, sebelumnya Komisi III DPR bersama tim ahli sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim konstitusi.
Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Selain pengesahan hakim konstitusi, agenda rapat paripurna DPR lainnya adalah mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan Panitia Khusus dan Rancangan Undang-Undang yakni Pansus Angket Pelindo II, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Daerah Kepulauan.
Kemudian, RUU Penghapusan Kekerasan Sosial, RUU Pekerja Sosial dan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revitalisasi Lapas Tidak Maksimal, Menkumham Bakal Dipanggil Komisi III
Redaktur & Reporter : Boy