JAKARTA - Setelah mendapat dukungan dari 503 anggota DPR dan dibahas di masing-masing fraksi, akhirnya DPR mensahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (4/12) pagiPansus yang beranggotakan 30 anggota DPR itu disusun atas dasar proporsionalitas jumlah kursi DPR yang dimiliki masing-masing fraksi.
Ketua DPR RI Marzuki Alie saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Pansus Angket dan penutupan masa sidang I 2009-2010 itu menyatakan, hendaknya setelah disahkan Pansus bisa bekerja serius
BACA JUGA: DPP Golkar Tetap Lantik Syamsul
"Semoga panitia angket yang telah terbentuk dapat bekerja secara transparan, amanah, dan tidak masuk angin," ujar Marzuki.Nama-nama anggota Pansus Angket juga dibacakan di paripurna
BACA JUGA: Dewan Syuro PKB Segera Bahas Pencopotan Muhaimin
Selanjutnya Golkar sebagai fraksi terbesar kedua mendapat jatah enam wakil, diikuti Fraksi PDIP dengan lima anggotanya.Sedangkan Fraksi PKS menempatkan tiga orang di kepanitiaan angket
BACA JUGA: PDIP Pecat Murdaya Po
Adapun Fraksi Gerindra dan Hanura masing-masing satu orang.Delapan wakil demokrat di panitia angket antara lain Achsanul Qosasi, Radityo Gambiro, Yahya Sacawirya, I Wayan Gunastra, Ruhut Sitompul, Anas Urbaningrum dan Benny Kabul Harman.
Fraksi Partai Golkar menempatkan Idrus Marham, Ade Komarudian, Agun Gunandjar, Bambang Soesatyo, Melkias Markus Mekeng, serta Ibnu MunzirAdapun Fraksi PDIP menunjuk Maruarar Sirait, Gandjar Pranowo, Gayus Lumbuun, Hendrawan Supratikno dan Eva Kusuma Sundari.
Tiga wakil Fraksi PKS di pansus angket adalah Andi Rahmat, Mahfudz Siddiq dan Fahri Hamzah, Sedangkan Fraksi PAN menempatkan Asman Abnur dan Tjatur Sapto Edi.
M Romahurmuziy dan Ahmad Yani dipercaya Fraksi PPP untuk duduk di kepanitiaan, sedangkan Fraksi PKB memilih Marwan Ja'far dan Anah MuawanahSementara satu wakil Gerindra adalah Ahmad Muzani, sedangkan Hanura menunjuk Akbar Faizal.
Komposisi kepanitiaan angket itu menunjukkan bahwa tiga orang inisiator yang lebih dikenal dengan Tim 9 tak masuk didalamnyaInisiator yang tidak masuk kepanitiaan itu adalah Kurdi Mukri dari PPP, Tjandra Tirta Widjaya dari PAN, Mukhamad Misbakhun dari PKS, serta Lily Wahid dari PKB.
Marzuki menegaskan, pansus angket sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, memiliki masa kerja selama 60 hari"Panitia angket berkewajiban melaporkan hasil kerjanya selama 60 hari di hadapan rapat paripurna DPR untuk kemudian diputuskan, apakah panitia angket dilanjutkan atau dihentikan," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidikan Angket jangan Berhenti di Wapres
Redaktur : Antoni