jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari dari Fraksi PAN, Achmad Hafisz Thohir menekankan proses holding BUMN harus melalui persetujuan DPR, sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang (UU) Kekayaan Negara, UU BUMN dan UU Perseroan.
Dia menilai, kebijakan holding yang dibentuk Menteri BUMN, Rini Soemarno belakangan ini, pada prosesnya terjadi perpindahan kepemilikan saham pada suatu perusahaan.
BACA JUGA: Masuk ke Pertamina, PGN Bakal Jadi Sub Holding Gas
"Memang saham negara itu tidak hilang karena dia disertakan dalam bentuk modal pada perusahaan tertentu, tapi disana ada pergeseran kepemilikan dan komposisi, sehingga harus melalui persetujuan DPR," kata Achmad, Selasa (23/1).
Walaupun niat holding baik, imbuh Thohir, bukan berarti pembenaran untuk melanggar perundang-undang yang ada.
BACA JUGA: Terganjal hal ini, Holding BUMN Tak Bisa Dikonsolidasikan?
"Jangan sekonyong- konyong melanggar Undang-Undang dengan alasan untuk mengefektifkan kegiatan," tegasnya.
Thohir juga melihat pembentukan hoding ini akan sulit terkonsolidasi dan bermasalah secara akuntan. Yang mana untuk mempertahankan status BUMN pada perusahaan yang dijadikan anak holding, pemerintah menyisakan sebagian kecil saham dwi warna yang disebut saham istimewah.
BACA JUGA: DPR: Kementerian BUMN Berpendapat Tidak ada yang Salah
"Nanti bermasalah, kan keuntungan akan dikonsentrasi menjadi modal pada tahun berikutnya," pungkas Thohir.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Dianggap Bakal Selesai Dengan Pembentukan Holding BUMN
Redaktur & Reporter : Yessy