DPR Segera Bentuk Badan Zakat

Senin, 22 September 2008 – 18:29 WIB
JAKARTA-Rencana pembentukan Badan Zakat Nasional (BAZ) merupakan bagian dari revisi UU No.38 tahun 1999, mengenai pengelolaan zakat, selama ini UU tersebut belum berjalan sepenuhnyaAnggota Komisi VIII Latifa Iskandar mengatakan, adanya rencana pembentukan badan itu yang didukung UU, bisa menjadi solusi dari persoalan zakat selama ini

BACA JUGA: Penambang Gurandil Ngamuk

jpnn.com -

“Fungsi badan ini sangat strategis, saya setuju dengan usulan yang disampaikan dompet dhuafa dan forum zakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP,Red),” kata anggota dewan asal fraksi-PAN ini.

Dalam RDP antara komisi VIII dengan Forum Zakat dan Dompet Duafa, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (22/9), Latifah menilai kejadian meninggalnya 21 orang dalam tragedi pembagian zakat di Pasuruan pekan lalu merupakan bukti dari ketidakmampuan pemerintah dalam menyelesaikan pengelolaan zakat

BACA JUGA: KPK Belum Bisa Terima Mercy Agus

“Saya berharap dengan badan zakat nasional ini bisa mengawal kewajiban zakat umat Islam dan membantu mengurangi kemiskinan,” lanjutnya


Dalam badan zakat harus terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, organisasi masyarakat dan proffesional

BACA JUGA: TKI Tewas Tertimpa Beton di Syria

“Kasus yang terjadi di Pasuruan itu sebagai bukti kalau pemerintah tidak mampu mengurus semuanya,” katanya. (rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Iqbal Perlu Bukti Tambahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler