Kasus Iqbal Perlu Bukti Tambahan

KPK Bisa Minta Bantuan PPATK

Senin, 22 September 2008 – 12:19 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya menemukan barang bukti menguatkan terjadinya suap Rp 500 juta yang diterima anggota KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Mohammad IqbalKarena itu, dokumen yang disita KPK beberapa waktu lalu dianalisis secara maraton oleh tim penyidik.
’’Kami belum selesai (menganalisis)

BACA JUGA: Hakim Jompo Bakal Penuhi MA

Hingga kini, bukti yang terkuat memang hanya (duit) Rp 500 juta itu,’’ kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta Minggu (21/9)


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M

BACA JUGA: Asian Agri Minta Tuntaskan Kasus Pajak

Jasin juga mengatakan, fakta yang dikumpulkan penyidik belum beranjak dari uang tunai Rp 500 juta di koper tersebut


Meski demikian, lanjut Johan, tidak tertutup kemungkinan temuan-temuan yang berindikasi penyimpangan itu akan dikembangkan

BACA JUGA: ICW Beber Anggota DPR Penerima Cek

Salah satu di antaranya ialah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Sebab, KPPU selama ini selalu menyelesaikan dan menyelidiki sengketa persaingan usaha yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar.

Paling tidak itu dimaksudkan untuk membuktikan apakah ada aliran dana lain terhadap anggota KPPU dalam memutuskan perkara tersebutSebab, KPK sebenarnya sudah menyatakan tidak tertutup kemungkinan untuk memeriksa anggota lain yang turut memutuskan perkara itu.  ’’Kami selama ini sudah ada MoU dengan PPATKKalau ada temuan yang perlu ditindaklanjuti, kami bisa menyerahkan (ke PPATK) untuk ditelusuri,’’ jelasnya.

Dari pengalaman selama ini, KPK tidak perlu memublikasi secara terang-terangan kerja samanya dengan PPATK dalam mengusut aliran rekening milik tersangka atau seseorang yang dicurigai terlibat kasus korupsiMisalnya, aliran cek perjalanan (traveler’s cheque) kepada 400 anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004 untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) pada 2004

Seperti diberitakan Rabu lalu, KPK meringkus anggota KPPU MIqbal karena menerima suap Rp 500 juta dari Billy Sindoro, mantan presiden direktur (Presdir) PT First Media Tbk, sebuah perusahaan penyedia jasa layanan broadband internet dan televisi kabel milik Grup Lippo(git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isak Tangis Iringi Abdillah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler