DPR Segera Bentuk Panel Ahli untuk Seleksi Calon Hakim MK

Jumat, 20 Desember 2013 – 23:16 WIB
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago mengatakan pembentukan Panel Ahli guna membahas kekosongan dua Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi prioritas pekerjaan di Komisi III DPR.

"Kita sudah prioritaskan pembentukan Panel Ahli guna membahas pergantian dua hakim MK, pertama Akil Mochtar dan kedua Harjono, sebagai tidak lanjut disahkannya Perppu tentang MK menjadi UU oleh DPR," kata Taslim Chaniago, saat dihubungi JPNN, Jumat (20/12).

BACA JUGA: KPU Luncurkan Sistem Online Pantau Distribusi Logistik

Akil Mochtar yang sebelumnya menjadi Ketua MK harus berhenti dari jabatannya karena terlibat kasus suap. Sementara Harjono, akan segera memasuki masa pensiun di awal Maret 2014.

Dijelaskan politisi Partai PAN itu, Panel Ahli terdiri dari tujuh orang berasal dari Komisi Yudisial (KY), DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung MA). "Panel Ahli itulah nantinya yang akan menilai seluruh kandidat Hakim Konstitusi. Jangan sampai, calon hakim konstitusi sudah tersedia, sementara Panel Ahli belum ada. Jadi harus kerja cepat dan cerdas," tegasnya.

BACA JUGA: Soetrisno Bachir Dorong Partai Islam Berkoalisi

Peran Panel Ahli lanjut Taslim, sangat penting dalam proses rekrutmen hakim konstitusi sebagaimana yang diperintahkan oleh UU MK yang baru. "Perintah UU MK yang baru tersebut menegaskan bahwa rekrutman hakim konstitusi tidak lagi dilakukan di DPR, pemerintah, maupun Komisi Yudisial (KY). Panel Ahli yang akan membuat penilaian atas calon yang diusulkan," jelas Taslim.

Selain itu, anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat II itu menjelaskan hakim konstitusi Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar yang dulunya memiliki karir di partai politik tetap menjadi hakim konstitusi.

BACA JUGA: Pantau Dana Kampanye, KPU Gandeng PPATK

"Hamdan Zoelva dan Patrialis itu kan sudah menjadi hakim konstitusi sebelum Perppu ini disetujui oleh Paripurna DPR. Lagi pula UU MK yang baru ini tidak berlaku surut," imbuhnya.

Aturan tersebut akan berlaku nantinya untuk periode mereka berdua berikutnya, karena keduanya belum tujuh tahun mundur dari partai politik, sehingga masa jabatannya tidak bisa diperpanjang.

"Nah, di situ masalahnya. Kalau mengacu pada aturan ini, maka harusnya tidak bisa," ungkap Taslim Chaniago. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Klaim Bekerja Profesional Bukan karena Takut Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler