"Komisi III akan segera membuka pendaftaran baru bagi calon hakim konstitusi
BACA JUGA: DPR Janjikan Anggaran Lebih bagi Polri
Kami akan umumkan di media massa," ujar Trimedya usai memimpin rapat internal Komisi III DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/11).Lebih lanjut politisi dari PDIP ini menambahkan, meski melakukan fit and proper test, namun Komisi III juga tetap memasukkan 13 nama yang tidak terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi beberapa waktu lalu
BACA JUGA: Dubes Rusia Temui Sutiyoso
Nanti, hasil kualifikasi peserta baru akan dibandingkan dengan 13 orang tersebut," sambungnya.Namun demikian wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut II ini belum dapat memastikan soal waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan
BACA JUGA: Setjen DPR Evaluasi Proyek Renovasi
"Karena semakin banyak peserta, maka waktu yang dibutuhkan juga semakin lama," sambungnya.Namun yang pasti, imbuh Trimedya, Komisi III akan berusaha secepatnya mencari pengganti Jimly"Tetapi belum tentu akan terlaksana dalam masa sidang kali ini, karena masa sidangnya hanya 19 hari, jadi tidak memungkinkan menyelesaikan agenda besar seperti memilih calon hakim konstitusi," kilahnya.
Karenanya Trimedya mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak segera mengeluarkan Keppres pemberhentian Jimly sehingga tidak terjadi kekosongan posisi hakim konstitusi yang dapat menimbulkan implikasi hukum"Sebaiknya Keppres tidak segera dikeluarkan karena proses rekrutmen pengganti Jimly tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini," tukasnya.
Namun Ketua DPR RI Agung Laksono justru memiliki pendapat yang berbeda dengan TrimedyaAgung selaku pimpinan DPR meminta Komisi III secepatnya mencari dan memilih pengganti Jimly Asshiddiqie"Sebelum masa sidang berakhir pada 19 Desember nanti, Komisi III sudah memutuskan siapa pengganti Pak Jimly," pinta Agung.
Sedangkan disingung tentang mekanisme yang akan digunakan Komisi III mencari pengganti Jimly, Agung menyerahkan sepenuhnya masalah itu Komisi III"Yang penting secepatnya," tuturnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayar Hutang Harus Disetujui DPRD
Redaktur : Tim Redaksi