“Komisi XI DPR RI akan memanggil Hary Tanoesoedibjo mengenai pemindahan aset tersebut
BACA JUGA: Citrus: Stop Perang Spektrum
Pemindahan aset TPI ke MNC adalah pelanggaran dan dalih MNC adalah merek dagang tak benar,” kata anggota Komisi XI DPR RI, M Ichlas El Qudsi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/11).Selain memanggil CEO MNC, Komisi XI juga akan memanggil Bapepam LK
BACA JUGA: PLN Perkenalkan Listrik Pra Bayar di Daerah
"Kalau Bapepam LK melanggar aturan, kita tindak
Seperti diketahui, Cucu mantan Presiden Soeharto, Dandy Nugroho HM Rukmana, melaporkan Hary Tanoesoedibjo, ke Polda Metro Jaya, Senin (1/11)
BACA JUGA: Desak APBN Bergulir Efektif 10 Bulan
Laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan aset PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia atau yang sekarang bernama MNC TV.Dandy yang juga Direktur Utama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan karena dirinya beserta keluarga merasa ada perpindahan dan penggelapan aset TPI yang menurutnya sangat berhargaLaporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/3805/XI/2011/PMJ/Dit-reskrimum"Kami laporkan Hary, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 372 dan 374 KUHP," ujar Dandy di Polda Metro Jaya, Selasa (1/11).
Dia menjelaskan, terlapor diduga menggelapkan aset berharga dan merugikan pihak pelapor yang masih menjabat sebagai Direktur Utama TPIPengacara Dandy, Dwi Ria Latifa menuturkan, kliennya tercatat masih sebagai Direktur Utama TPI dan pemegang saham sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Pemprov NTB Beli 7 Persen Saham NNT
Redaktur : Tim Redaksi