DPR Segera Panggil CEO MNC Grup

Kamis, 03 November 2011 – 16:49 WIB
JAKARTA – Komisi XI DPR RI segera memanggil CEO Media Nusantara Citra (MNC) Group, Harry Tanoesoedibjo terkait pemindahan aset Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang berganti nama menjadi MNC TV.  Komisi XI menduga MNC sudah melanggar aturan terkait pemindahan aset tersebutBahkan, MNC dituding bekerjasama dengan Bapepam LK soal pemindahan aset dari studio TPI di Taman Mini Indonesia Indonesia ke MNC Tower.

“Komisi XI DPR RI akan memanggil Hary Tanoesoedibjo mengenai pemindahan aset tersebut

BACA JUGA: Citrus: Stop Perang Spektrum

Pemindahan aset TPI ke MNC adalah pelanggaran dan dalih MNC adalah merek dagang tak benar,” kata anggota Komisi XI DPR RI, M Ichlas El Qudsi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/11).

Selain memanggil CEO MNC, Komisi XI juga akan memanggil Bapepam LK
Komisi XI menilai, Bapepam LK telah menyetujui pengalihan aset TPI dan bersama-sama melanggar putusan PN Jakarta Pusat

BACA JUGA: PLN Perkenalkan Listrik Pra Bayar di Daerah



"Kalau Bapepam LK melanggar aturan, kita tindak
Tentunya juga akan berimbas kepada MNC Grup,"  ujarnya.

Seperti diketahui, Cucu mantan Presiden Soeharto, Dandy Nugroho HM Rukmana, melaporkan Hary Tanoesoedibjo, ke Polda Metro Jaya, Senin (1/11)

BACA JUGA: Desak APBN Bergulir Efektif 10 Bulan

Laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan aset PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia atau yang sekarang bernama MNC TV.

Dandy yang juga Direktur Utama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan karena dirinya beserta keluarga merasa ada perpindahan dan penggelapan aset TPI yang menurutnya sangat berhargaLaporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/3805/XI/2011/PMJ/Dit-reskrimum"Kami laporkan Hary, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 372 dan 374 KUHP," ujar Dandy di Polda Metro Jaya, Selasa (1/11).

Dia menjelaskan, terlapor diduga menggelapkan aset berharga dan merugikan pihak pelapor yang masih menjabat sebagai Direktur Utama TPIPengacara Dandy, Dwi Ria Latifa menuturkan, kliennya tercatat masih sebagai Direktur Utama TPI dan pemegang saham sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Pemprov NTB Beli 7 Persen Saham NNT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler