"Pihak pimpinan KPK sudah menyetujui rapat dan agenda itu diselenggarakan Kamis (7/5) mendatang," kata Trimedya Panjaitan, saat memimpin rapat internal Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (5/5).
Rapat itu, lanjut Trimedya, secara khusus akan membahas tugas dan wewenang KPK sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ini, ada semacam kecemasan dari masyarakat yang memprediksi KPK akan melemah dan kehilangan kredibilitas setelah ditangkapnya Antasari Azhar oleh pihak kepolisian, Senin (4/5), dengan dakwaan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Nasrudin Zulkarnaen.
Rapat tersebut, lanjut Trimedya pula, merupakan bagian dari tugas pengawasan yang ada di legislatif"Untuk itu Komisi III DPR mencoba mendalami terminologi non-aktif kepada Antasari Azhar selaku Ketua KPK
BACA JUGA: Jadi Terdakwa, Antasari Dicopot Selamanya
Sebab, mengacu pada UU KPK, terminologi non-aktif sesungguhnya tidak diatur dalam UU tersebutMenjawab pertanyaan mengenai pemilihan Ketua KPK, Trimedya menjelaskan bahwa kemungkinan ada code of conduct di dalam KPK, yang bisa menyelesaikan hal itu, yang hanya bersifat internal
BACA JUGA: PT Askes Sesalkan Sikap Dinsos DKI
"Kalau untuk keluar, yang berhak untuk memilih Ketua KPK adalah DPR, sesuai dengan pasal 31 UU NoBACA JUGA: 12 Parpol Tolak Rekap Suara di Tapteng
Seperti itu keputusan kita," ujarnya lagi.Untuk menyamakan persepsi dan menjaga konsistensi itulah, DPR menurut Trimedya, memandang perlu menghadirkan pimpinan KPK"Kita juga mungkin akan mengadakan rapat dengan pimpinan DPR, supaya kita bisa mendesak presiden segera membentuk tim panitia seleksi," imbuhnya.
"Soal Antasari, biarlah berjalan sesuai dengan hukum yang berlakuDan Komisi III DPR tidak akan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung," tegasnya.
Dia pun menjelaskan, bahwa UU No30 tahun 2002 memang belum mengantisipasi terjadinya peristiwa-peristiwa semacam ini"Tapi kita tidak ingin kinerja KPK ini makin menurun dengan peristiwa yang dialami oleh AntasariBagaimana kita mencari jalan tengahnya dari kekakuan UU No30 ini," imbuh Trimedya yang berasal dari Fraksi PDI-P itu(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Silakan Geledah, Yang Lain No Way!
Redaktur : Tim Redaksi