Jadi Terdakwa, Antasari Dicopot Selamanya

Selasa, 05 Mei 2009 – 19:57 WIB
JAKARTA - Pejabat yang terlibat pidana atau korupsi, umumnya bisa kembali menjabat jika pengadilan memutuskan dia tak bersalahHukuman sementara dari negara umumnya hanyalah dinonaktifkan

BACA JUGA: PT Askes Sesalkan Sikap Dinsos DKI

Tapi aturan ini tak berlaku bagi Antasari Azhar
Begitu berkas pembunuhannya dilimpahkan ke pengadilkan (terdakwa), posisinya sebagai Ketua KPK takkan pernah kembali, meskipun misalnya putusan pengadilan menyebutkan dia tak terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Selasa (5/5), aturan tentang itu tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK

BACA JUGA: 12 Parpol Tolak Rekap Suara di Tapteng

Disebutkannya, dalam hal pimpinan kena masalah hukum, maka harus dinonaktifkan
"Undang-undangnya memang seperti itu

BACA JUGA: KPK: Silakan Geledah, Yang Lain No Way!

Kenapa begitu? Tanya pembuatnya (DPR, Red)," sebut Chandra.

Dikatakan Chandra pula, surat penetapan tersangka terhadap Antasari saat ini sudah diterima pimpinan KPKSurat itu kemudian ditindaklanjuti pimpinan KPK dengan mengirimkan surat permohonan penonaktifan Antasari ke Presiden RI"Surat ke presiden sudah diterima, tembusannya ke DPR juga kita kirimkan," kata Chandra, sambil diamini tiga Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Bibit Samad Riyanto, M Jasin dan Haryono Umar.

Presiden, lanjut Chandra pula, kemudian akan menonaktifkan Ketua KPK pengganti Taufiqurahman Rukki tersebut lewat Keputusan Presiden atau KeppresPresiden jugalah yang berwenang menetapkan apakah kekosongan posisi ketua ini bakal diisi dengan pemilihan baru atau lewat cara lain.

Ditegaskannya pula, selama masa tunggu itu, pimpinan KPK akan dijabat bergiliran tiap mingguKeputusan ini sendiri merupakan hasil rapat pimpinan KPK di rumah Antasari, pada Minggu (3/5) lalu(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembahasan RUU Peternakan Berlanjut di Paripurna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler