BACA JUGA: PT Askes Sesalkan Sikap Dinsos DKI
Tapi aturan ini tak berlaku bagi Antasari AzharMenurut Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Selasa (5/5), aturan tentang itu tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK
BACA JUGA: 12 Parpol Tolak Rekap Suara di Tapteng
Disebutkannya, dalam hal pimpinan kena masalah hukum, maka harus dinonaktifkanBACA JUGA: KPK: Silakan Geledah, Yang Lain No Way!
Kenapa begitu? Tanya pembuatnya (DPR, Red)," sebut Chandra.Dikatakan Chandra pula, surat penetapan tersangka terhadap Antasari saat ini sudah diterima pimpinan KPKSurat itu kemudian ditindaklanjuti pimpinan KPK dengan mengirimkan surat permohonan penonaktifan Antasari ke Presiden RI"Surat ke presiden sudah diterima, tembusannya ke DPR juga kita kirimkan," kata Chandra, sambil diamini tiga Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Bibit Samad Riyanto, M Jasin dan Haryono Umar.
Presiden, lanjut Chandra pula, kemudian akan menonaktifkan Ketua KPK pengganti Taufiqurahman Rukki tersebut lewat Keputusan Presiden atau KeppresPresiden jugalah yang berwenang menetapkan apakah kekosongan posisi ketua ini bakal diisi dengan pemilihan baru atau lewat cara lain.
Ditegaskannya pula, selama masa tunggu itu, pimpinan KPK akan dijabat bergiliran tiap mingguKeputusan ini sendiri merupakan hasil rapat pimpinan KPK di rumah Antasari, pada Minggu (3/5) lalu(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembahasan RUU Peternakan Berlanjut di Paripurna
Redaktur : Tim Redaksi