Dalam lembaran pernyataan sikap 12 partai yang beredar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (5/4), disebutkan sejumlah alasan penolakan tersebut
BACA JUGA: KPK: Silakan Geledah, Yang Lain No Way!
Antara lain, bahwa sertifikat rekapitulasi PPK (model DA) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang dibacakan oleh Ketua KPUD Tapteng, jumlah perolehan suara untuk partai politik maupun calegnya tidak sesuai atau terjadi perbedaan jumlah suara yang diperoleh dengan sertifikat rekap yang diterima para saksi.Menurut keterangan Ketua DPD Gerindra Sumut, Rahmat Sorialam Harahap, sebenarnya KPUD Sumut sudah meminta KPUD Tapteng untuk melakukan penghitungan ulang
"Tapi perintah itu tak dilaksanakan KPUD Tapteng hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 3 Mei 2009," ungkap Rahmat kepada JPNN di Hotel Borobudur.
Ke-12 parpol yang menolak rekap itu antara lain adalah Gerindra, PBR, PDI Perjuangan, PKS, Hanura, PPRN, Partai Matahari Bangsa, PKPI, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Patriot, dan Republikan
BACA JUGA: Pembahasan RUU Peternakan Berlanjut di Paripurna
Para pimpinan partai di Tapteng itu membubuhkan tanda tangan yang dilampirkan dalam surat pernyataan sikap mereka."Partai politik peserta pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan ini menyatakan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Kabupaten Tapanuli Tengah," demikian salah satu poin penting pernyataan sikap itu
BACA JUGA: Keterlibatan WW Masih Diselidiki
(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Bentuk Sistem JPH
Redaktur : Tim Redaksi