DPR segera Panggil Terawan dan MKEK

Kamis, 05 April 2018 – 15:30 WIB
Krishna Murti saat menjadi pasien dokter Terawan Agus Putranto. Foto: Instagram Krishna Murti

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yusuf Macan Effendy alias Dede Yusuf mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terhadap dokter Terawan Agus Putranto.

Namun, ujar Dede, saat menjadi polemik yang berkepanjangan maka pemerintah harus mendudukkan masalah ini dengan baik dan benar.

BACA JUGA: Jangan Sampai Ada Pemecatan Dokter Terawan

"Masalah profesi ini, kami bukan orang yang paham mengenai organisasinya. Apa yang terjadi di IDI, kami tidak bisa intervensi," kata Dede di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/4).

Dede mengatakan Komisi IX DPR Senin pekan depan berencana memanggil pihak terkait seperti MKEK, IDI, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dokter Terawan hingga Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

BACA JUGA: Menkes Turun Tangan Mediasi Dokter Terawan dan IDI

Menurut dia, yang paham masalah etik ini adalah dokter itu sendiri. Bagi rakyat, yang penting apakah dokter itu memberi manfaat, sembuh atau tidak.

"Kami melihat dari sudut netral," ungkapnya.

BACA JUGA: Polemik Terawan, IDI Harus Bicara dengan TNI AD

Dia menambahkan jangan sampai publik berpikir negatif jangan-jangan ribuan orang yang diselamatkan ini salah semua.

Jadi, ujar Dede, tidak bisa serta merta menyatakan ada pelanggaran kode etik. Sebab, hanya dokter yang mengetahui persoalan tersebut.

"Konteksnya kami di sini bermanfaat untuk rakyat, terjangkau, tidak memberatkan dan kami belum menemukan ada korban," katanya.

Mantan wakil gubernur Jawa Barat itu menuturkan, metode baru setiap tahun muncul di dunia kedokteran. Misalnya terapi stem cell, rompi antikanker, cangkok ginjal dan lain sebagainya.

Menurut Dede, ketika sudah digunakan oleh puluhan hingga ribuan orang, tentu harus ada payung hukum yang mengatur metode tersebut. Payung hukum itu tidak mesti dalam bentuk undang-undang. Bisa saja dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Dia pun menyatakan, DPR tidak mengetahui detail pelanggaran etik Terawan yang dimaksudkan oleh MKEK. Menurut dia, di media massa disebutkan salah satunya dokter Terawan memasang iklan.

"Iklan yang mana, melangkahi kewenangannya, itu harus dijelaskan, bisa didudukkan, dicari," katanya.
Dia pun mempertanyakan persoalan sekarang dokter ini sudah banyak menyelamatkan pasien, tapi kemudian dipecat.

"Lalu ini yang menyelamatkan siapa? Ini kami serahkan ke pemerintah akan melakukan apa. Ini dokter sudah baik, diakui internasional," ujarnya.

Dia mengatakan tidak pas jika harus mengintervensi keputusan suatu organisasi. Namun, kata dia, pihaknya hanya meminta pemerintah agar bisa melakukan posisi yang sama-sama saling diuntungkan.

"Artinya, MKEK menjalankan fungsi, Terawan menjalankan fungsinya. Jadi dicari titik tengah, kami maunya mediasi," kata politikus Partai Demokrat, itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spesialis Bedah Saraf RSCM soal Metode DSA Dokter Terawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler