JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa DPR akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah HajiMenurut Karding, ketentuan yang akan direvisi adalah pasal-pasal yang terkait dengan penyelenggara haji yang diselenggarakan Kementerian Agama.
"Revisi undang-undang tersebut mutlak dilakukan guna mempertegas pemisahan peran Kementerian Agama sebagai operator sekaligus regulator, bahkan juga berperan sebagai pengawas yang dilakukan oleh Irjen Kementerian Agama," ujar Abdul Kadir Karding melalui telepon genggamnya, Selasa (16/11).
Struktur regulator, operator dan pengawasan yang berada dalam satu tangan ini, lanjut Karding, jelas akan mempersulit pihak-pihak yang ingin berkontribusi ataupun mengkritisi penyelenggaraan haji
BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Ambil-alih Kasus Gayus
"Jadi wajar pada setiap musim berbagai kekeliruan terjadi dan itu berulang kali," tegasnya.Proses revisi juga akan mengkaji soal penganggaran dana haji yang nantinya akan diperdalam oleh Panitia Kerja (Panja) Haji DPR
Lebih lanjut Karding juga membeberkan temuan Tim Pengawas tentang masih adanya pemondokan di luar radius 4 kilometer dari Masjidil Haram
BACA JUGA: Dilarang ke Luar Negeri, Miranda Masih Berstatus Saksi
Bahkan ada yang seharusnya masuk ring II, dimasukkan ke dalam kategori ring I"Begitu juga di sektor 83 Makkah
BACA JUGA: Brimob Pelolos Gayus Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jumlah jamaahnya 22 ribu tapi busnya cuma tujuh unitDi sektor lain 20 ribu jamaah cuma enam bus dan itu jauh dari kesepakatan sebelumnya," kata Karding.Kejadian tidak adil juga terjadi pada kasus penyewaan pemondokan yang letaknya berdekatanSebab, harganya ada yang berbeda jauh hingga 2.400 riyalDitambah lagi dari 84 penerbangan Saudi Arabia Airlines, 11 penerbangan di antaranya mengalami penundaan hingga lebih dari empat jam ke atas.
"Bahkan ada sejumlah jamaah calon haji di Madinah yang terpaksa mencari pemondokan sendiri karena datang terlambat akibat molornya jadwal penerbanganRekomendasi DPR terhadap kejadian ini agar maskapai penerbangan bersangkutan tidak dipakai lagi dan DPR pasti akan menegur Menteri Agama, kenapa bisa terjadi," pungkasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Tangani Langsung Kasus Sumiati
Redaktur : Tim Redaksi