BACA JUGA: Dilarang ke Luar Negeri, Miranda Masih Berstatus Saksi
Demikian menurut Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto."Ya kita pertimbangkan
BACA JUGA: Brimob Pelolos Gayus Terancam Hukuman Seumur Hidup
Menurut Bibit, KPK memang dibolehkan untuk mengambil alih penanganan suatu kasus"Kan tugas KPK itu trigger mechanism
BACA JUGA: SBY Diminta Tangani Langsung Kasus Sumiati
Kalau mereka mampu menangani, ya silakanKalau gak mampu, kita ambilPasal 9 membolehkan (UU KPK)," katanyaSetiap hari, sambung Bibit, KPK terus memonitor pemberitaan tentang penanganan kasus Gayus Tambunan melalui media massa.Sebagaimana diberitakan,wacana pengambilalihan kasus Gayus ini muncul setelah Gayus tertangkap basah sedang keluyuran di Nusa Dua BaliPadahal, seharusnya dia berada dalam tahanan Mako Brimob Kelapa DuaBelakangan terungkap bahwa ternyata Gayus menyuap sejumlah penjaga rutan sehingga dia bisa atau dibolehkan pergi melancong ke Pulau Dewata.
Terkait persoalan ini, Menkumham Patrialis Akbar lantas mengusulkan agar rutan Mako Brimob tersebut dikembalikan ke fungsinya semula yaitu untuk menahan polisi bermasalah, bukan untuk menahan koruptor.
Saat ditanya tentang penempatan tahanan koruptor ini, Bibit berpendapat, persepsi dalam penanganan koruptor perlu disamakan terlebih dahuluSoalnya, ada indikasi kejadian seperti kasus Gayus mungkin juga berlaku di rutan lainKonsep lembaga pemasyarakatan sebagaimana diterapkan sekarang, menurutnya tidak sama dengan konsep penjara atau bui di masa lalu.
"Dalam lembaga pemasyarakatan itu ada istilah cuti, weekend untuk para tahananNah sekarang apakah tepat kalau itu diterapkan untuk koruptorPersepsi mengenai penanganan koruptor kita harus samakan dulu supaya tidak terulang seperti ituKarena koruptor itu banyak duit," sebutnya(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tak Berniat Pindahkan Gayus
Redaktur : Tim Redaksi