DPR Setuju 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Ada yang Berubah Judul

Rabu, 22 Januari 2020 – 17:18 WIB
Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus AMI. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - DPR menyetujui 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke 8, Masa Sidang II, Tahun Sidang 2019-2020.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpim rapat mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas membacakan laporan.

BACA JUGA: DPR Akan Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas, Apa Saja?

"Setelah mendengar seksama laporan Baleg mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, maka selaku pimpinan DPR saya menanyakan ke sidang dewan terhormat apakah laporan Baleg 2020 dapat disetujui?" ucap Muhaimin. Ratusan anggota DPR yang memenuhi ruang rapat kompak menjawab setuju.

Supratman dalam laporannya menyatakan bahwa penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2020 sebenarnya satu paket dengan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024.

BACA JUGA: Mbak Puan Ogah Merespons Draf RUU Omnibus Law yang Beredar di Publik

Namun, Badan Musyawarah (Bamus) DPR 16 Desember 2019, hanya menetapkan Prolegnas 2020-2024 yang dibawa dan disahkan di Rapat Paripurna DPR 17 Desember 2019. Pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2020 ditunda.

Baleg ditugaskan untuk menyusun kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020 bersama pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk selanjutnya dilaporkan ke Bamus agar dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Masa Sidang II 2019-2020.

BACA JUGA: PNS Usia 45 Tahun ke Bawah, Siap-siap ya

Supratman menjelaskan, 16 Januari 2020, Baleg menggelar rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly, Panitia Perancang Undang-Undang DPD, dan menyusun kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020.

"Kami telah menyepakati Prolegnas RUU Prioritas 2020 sebanyak 50 RUU," ujar Supratman membacakan laporan Baleg.

Namun, ia menjelaskan, ada beberapa perubahan terkait judul RUU, maupun pengusul. Yakni, usulan Komisi X DPR terkaot RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan RUU Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Keparisiwisataan diganti dengan RUU Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan RUU Perubatahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Selanjutnya, kata Suparman, RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial diganti dengan RUU Perubaham Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Ini yang semula usulan pemerintah menjadi usulan Baleg DPR," ujar Supratman.

Ia menambahlan RUU Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang semula diusulkan Komisi X DPR menjadi usulan pemerintah. "RUU Keamanan Laut ditambah dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020 atas uuslan pemerintah," katanya.

Menurut Suparman, berdasar pandangan mini fraksi, pemerintah, dan DPD pada prinsipnya menyetujui hasil penyusunan kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020 yang terdiri dari 50 RUU.

Ia menambahkan di dalamnya ada empat RUU carry over pembahasannya dari periode sebelumnya, dan lima RUU kumulatif terbuka.

Namun, ujar Supratman, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan catatan atas pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2020 itu.

Ia menyebut catatan PDI Perjuangan adalah RUU carry over tetap dilakukan pembahasan mendalam terutama terkait substansi yang berkaitan dan mendapat perhatian publik seperti RUU KUHP.

Sementara, kata dia, RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba masuk Prolegnas RUU Prioritas 2020 namun tidak carry over.

Supratman melanjutkan Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan supaya RUU berstatus carry over tetap membutuhkan pembahasan terbatas pada beberapa materi dan substansi yang krusial, butuh simulasi penerapan, uji publik, serta dan sosialisasi. Selain itu, kata Supratman, Nasdem memberikan catatan RUU Minerba belum layak disebut RUU carry over.

Lebih jauh dia menyampaikan penyusunan kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020 oleh Baleg itu juga disampaikan ke seluruh pimpinan Komisi I sampai XI DPR. Penyampaian iti dilakukandalam rapat terbatas pimpinan Baleg dan pimpinan komisi, Selasa 21 Januari 2020.

Dia menambahkan dalam rapat, semua komisi pada prinsipnya memahami dan menerima penjelasan pimpinan Baleg terhadap hasil penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2020 untuk dibawa dan ditetapkan dalam rapat paripurna. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler