JAKARTA - DPR menyambut usulan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membentuk pengadilan pemiluKomisi II DPR bakal mengakomodasi ketentuan tersebut dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
BACA JUGA: Setgab Dimainkan untuk Menangkan Pilkada
Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, Pengadilan Pemilu rencananya akan menyidangkan kasus-kasus teknis
BACA JUGA: Cikeas Terpecah Soal Calon Ketua Umum Demokrat
"Untuk kasus-kasus yang butuh putusan cepat dan segera bisa disidangkan di pengadilan pemilu," katanya ketika dihubungi kemarin (16/5).Chairuman mencontohkan, kasus-kasus teknis yang dapat ditangani pengadilan pemilu, antara lain, sengketa Daftar Pemilih Tetap (DPT), perselisihan pemilih yang tidak terdaftar, dan teknis penyelenggaraan yang tidak terkait langsung dengan hasil pilkada lainnya
BACA JUGA: Kantongi SMS Ical, Ade Makin Pede
Kalau harus dibawa ke MK, selain lambat juga lebih mahal," terangnyaSelain pembentukan pengadilan pemilu, revisi UU Penyelenggara Pemilu juga akan memasukkan sejumlah usulan mekanisme penyelesaian sengketa teknis penyelenggaraan pemilu dan pilkada"Beberapa usulan sudah ada," terangnya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pengadilan pemilu tidak bersifat spesial seperti Pengadilan Tindak Pidana KorupsiPengadilan pemilu dirancang berada di bawah Pengadilan Negeri (PN) dan tidak memiliki hakim ad hoc atau nonkarir"Pengadilan tipikor sebenarnya juga di bawah peradilan umumTapi pengadilan pemilu tidak harus terlalu khusus seperti pengadilan tipikor," terang anggota DPR dari Dapil Sumut I ini.
DPR menilai pengadilan pemilu akan meringankan tugas MKPasalnya, tahun ini saja, ada 244 pilkada"Agar pemenuhan rasa keadilan itu bisa diberikan dalam tempo sesingkat-singkatnyaJangan sampai persoalan administratif saja lama prosesnya," katanya(aga/kuh/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Trauma Tindak Anarkis, Anggota Panwas Tewas
Redaktur : Tim Redaksi