DPR Setujui Pengesahan RUU Jaminan Produk Halal

Kamis, 25 September 2014 – 14:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Kamis (25/9) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan regulasi ini, umat Islam sebagai mayoritas konsumen di Indonesia mendapat jaminan memperoleh makanan halal.

Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amalia saat memaparkan proses pembahasan RUU Jaminan Produk Halal di depan paripurna DPR, mengatakan bahwa pengesahan RUU itu merupakan kemajuan positif dalam penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam hukum positif. "Di mana negara memiliki peran dan harus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia," katanya.

BACA JUGA: Sebelum Banding, Anas Mau Istikharah Dulu Bareng Akil

Selain memberikan jaminan bagi umat Islam sebagai konsumen terbesar, UU Jaminan Produk Halal juga menjadi pedoman untuk pelaku usaha. Sebab, UU itu menekankan perlunya tindakan preventif terhadap setiap produk dengan label halal agar terjamin kehalalannya.

Pertimbangan lain hadirnya UU Jaminan Produk Halal karena di era perdagangan internasional, aspek halal juga menjadi penentu dalam perdagangan dan peningkatan daya saing. "Dalam sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka perlindungan pada konsumen dari umat Islam, sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya pasar bebas," jelas Ledia.

BACA JUGA: Baru 78 Anggota F-PG yang Dipastikan Setuju Pilkada oleh DPRD

Dalam UU ini, produk yang dijamin kehalalannya meliputi barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, rekayasa genetik, serta barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Putra Syarief Hasan Terancam 20 Tahun Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum Honorer K2 Klaim Perjuangannya Bawa Hasil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler