DPR Setujui Pengesahan RUU Pencemaran Asap Lintas Batas

Selasa, 16 September 2014 – 15:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan rancangan undang-undang (RUU) mengenai Pengesahan ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution atau Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Persetujuan itu merupakan bentuk komitmen Indonesia atas kesepakatan ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution (AATHP), yang ditandatangani pada 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepatan ini mulai berlaku 25 November 2003 meskipun Indonesia belum meratifikasinya.

Pengesahan UU ini disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, yakni Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura. "Rancangan ini kita sahkan menjadi undang-undang dan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Satoso saat memimpin rapat Paripurna DPR, Selasa (16/9).

BACA JUGA: 27 Perusahaan yang Beroperasi di Riau Dilaporkan ke KPK

Sedangkan Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya yang mewakil pemerintah  mengatakan, pengesahan UU itu akan menjadi babak baru bagi perjalanan kepemimpinan Indonesia untuk melanjutkan peran dan upaya maksimal dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan di tingkat regional ASEAN. "Kebakaran lahan dan hutan dapat mengakibatkan pencemaran asap yang merugikan kesehatan manusia, mencemari lingkungan dan merusak ekosistem serta mengganggu transportasi," kata Baltazar saat menyampaikan tanggapan pemerintah.

UU Persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang baru diketok palu itu mengatur soal pemantauan, penilaian, pencegahan dan tanggap darurat. Diatur pula mengenai kerjasama teknis dan penelitian ilmiah hingga kelembagaan antar-negara ASEAN dalam menyikapi persoalan asap lintas batas.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Perberat Hukuman Luthfi, Wasekjen PKS: Putusan MA Ngawur

BACA JUGA: Sikapi Kisruh PPP, Menkumham tak Mau Gegabah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah jadi Kutu Loncat, Wanda Pilih Bela Suara Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler