jpnn.com - JAKARTA - Dua Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman dicecar soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Mereka mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
BACA JUGA: Pastikan Segera Audit Telkomsel
Maria dan Anwar keluar sekitar pukul 14.00 WIB. "Kami berdua ditanya tentang Lebak saja, untuk menambah keterangan yang lalu, itu saja," kata Maria di KPK, Jakarta, Selasa (25/2).
Maria mengaku salah satu pertanyaannya terkait pemungutan suara ulang (PSU). "Ditanya bagaimana setelah sidang pemungutan suara ulang itu dilaporkan, itu saja. Kan itu PSU kemudian dilaporkan kembali," ucapnya.
BACA JUGA: Ketua PN Mataram jadi Saksi untuk Wakilnya
Hal senada disampaikan Anwar. Dia mengaku ditanya penyidik soal sengketa Pilkada Lebak saja. "Ya sama sajalah dengan yang dulu. Ini kan kaitannya dengan Pilkada Lebak. Dulu kan belum untuk Bu Atut," ujarnya.
Meski begitu, Anwar tidak mengetahui mengenai keterlibatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar soal Pilkada Lebak. "Enggak ada," ucapnya.
BACA JUGA: Tak Nikmati Dana, Deddy Kusdinar Merasa Menderita
Dalam dakwaan, Akil disebut menerima uang senilai Rp 7,5 miliar. Uang itu diberikan karena menguatkan kemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Uang sogok untuk Pilkada Banten diterima Akil dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Ketika disinggung soal penanganan sengketa Pilkada Banten 2011, Anwar menjelaskan, Akil bukanlah hakim panel dalam Pilkada Banten. "Itu Pak Mahfud (Mahfud MD)," tandasnya.
Dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Atut merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Ketiganya kini sudah berstatus sebagai terdakwa. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Agung Gerah Dikabarkan Terima Uang Jupe
Redaktur : Tim Redaksi