"Setelah sembilan fraksi menyampaikan pendapatnya dan intinya menyetujui Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi II tentang Perubahan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi draf RUU inisiatif DPR RI, maka atas nama pimpinan rapat, saya menyatakan draft tersebut sah menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR," kata Ketua DPR, Marzuki Alie, dalam Rapat Paripurna DPR, di Senayan Jakarta, Selasa (22/2).
Sebelumnya, sembilan fraksi di DPR secara bergantian menyampaikan pandangannya tentang Perubahan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi draf RUU inisiatif DPR.
Dimulai dari Fraksi Hanura dengan juru bicara Akbar FaizalMenurut Hanura, setiap warga negara berhak untuk menempati posisi jabatan tertentu
BACA JUGA: Satu Usulan Angket Pajak Kandas
"Setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatifSikap Hanura tersebut dikritisi oleh Fraksi Partai Demokrat
BACA JUGA: Nasdem Batal Jadi Parpol
Melalui juru bicaranya Djufri, Demokrat berpendapat penyelenggara pemilu adalah bersifat nasional dan mandiri, artinya terbebas dari kontaminasi kepentingan pihak tertentu, apalagi partai politik tertentu."Karena itu, Fraksi Partai Demokrat tetap menolak keikutsertaan partai politik masuk dalam penyelenggara pemilu
Sementara Fraksi Partai Golkar (F-PG) melalui juru bicara Nurul Arifin mengatakan pentingnya tunjangan fasilitas supaya anggota KPU tidak terbebani dengan tugas-tugasnya, termasuk lima tahun sesudahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arif Wibowo dari F-PDIP menyatakan, unsur penyelenggara pemilu tidaklah dibatasi pada unsur partisan belaka tetapi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Yang perlu dicermati, masuknya salah satu anggota KPU menjadi mengurus partai politik menandakan matinya independensi dan moral anggota penyelenggara pemilu," ujar Arif
BACA JUGA: Golkar Ikhlas Didepak dari Kabinet
Sedangkan Totok Daryanto dari F-PAN mengatakan, kualitas penyelenggaraaan pemilu sangat ditentukan oleh kualitas penyelenggaranyaKarena itu, penyelenggaraan pemilu yang baik sangat penting dilaksanakan untuk membangun iklim demoratis dalam penyelenggara pemilu."Independensi KPU merupakan amanat dalam UU pemilu yang menyebutkan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara tetap, nasional, demokratis dan mandiri," tegasnyaKarena itu, lanjut Totok, jika ingin masuk di dalam penyelenggara pemilu, paling tidak harus mundur lima tahun sebelumnya dan tidak menduduki jabatan politik tertentu lima tahun sesudahnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Paripurna, Golkar Minta Kader Tetap di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi