Satu Usulan Angket Pajak Kandas

Selasa, 22 Februari 2011 – 13:25 WIB

JAKARTA - Satu dari dua usulan hak angket akhirnya kandas di rapat paripurna DPRHal ini terjadi karena tujuh anggota Fraksi Partai Golkar, dan dua anggota Fraksi Partai Gerindra mencabut dukungannya sebagai pengusung hak angket pajak

BACA JUGA: Nasdem Batal Jadi Parpol

Dengan pencabutan dukungan tersebut maka dari semula jumlah pengusung 27 orang akhirnya hanya menjadi 18 pengusung
Sementara batas minimal harus 25 pengusung

BACA JUGA: Golkar Ikhlas Didepak dari Kabinet



"Pimpinan Dewan telah menerima tiga pucuk surat masuk dari pengusul penandatangan hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan
Dari tiga surat, ternyata ada sembilan pengusul mencabut usulannya

BACA JUGA: Jelang Paripurna, Golkar Minta Kader Tetap di Jakarta

Dengan pencabutan itu maka pembahasannya ditunda sampai jumlah penandatangan memenuhi syarat minimal," kata Ketua DPR RI, Marzuki Alie, saat memimpin rapat Paripurna DPR, di Senayan Jakarta, (22/2).

Sebelumnya, Badan Musyawarah  (Bamus) pekan lalu memutuskan dua usulan hak angket terkait pajak dari Komisi III DPR dan Komisi XI DPR untuk dibahas pada rapat paripurna hari iniHak angket pertama adalah Hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan yang sudah dikeluarkan dari agenda paripurna karena tidak mencukupi pengusungKedua, hak angket mafia pajak yang pengusungnya mayoritas anggota dari Komisi III DPR.

Lebih lanjut, Ketua DPR mengungkap tiga pucuk surat ituPertama, surat dari Sadar SubagyoKedua, surat dari Sumarjati ArjosoKeduanya dari Fraksi Partai Gerindra, mengenai penarikan dukungan penandatanganan usulan hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan.

Surat ketiga, dari tujuh anggota Fraksi Partai Golkar, perihal pencabutan dukungan serupa"Dengan pengunduran sembilan orang anggota DPR RI pendukung hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan, maka jumlah pengusul yang semula berjumlah 27 orang menjadi 18 orang anggota," ujar Marzuki.

Sesuai dengan Tata Tertib DPR RI, lanjutnya, batas minimal pengusung adalah sebanyak 25 orangTapi dengan adanya pencabutan usulan maka 18 jumlah pengusung yang masih tersisa, tidak memenuhi tata tertibPembahasannya ditunda sampai jumlah penandatangan memenuhi syarat minimal.

Walau satu agenda rapat paripurna sudah dikeluarkan dari rencana hari ini, paripurna selanjutnya masih menyisakan tiga agendaPertama, pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjadi RUU DPR RI.

Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Transfer Dana dan ketiga, Pengambilan Keputusan atas usul Hak Angket anggota DPR RI tentang Perpajakan menjadi Hak Angket DPR RI(fas/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Merasa Tak Punya Beban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler