Lima Fraksi Tolak Delapan Capim KPK

Selasa, 11 Oktober 2011 – 07:27 WIB

JAKARTA - Pembahasan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengerucut pada penolakan mayoritas fraksi yang menolak komposisi delapan nama yang diajukan panitia seleksiNamun, pengambilan keputusan Komisi III DPR RI atas hasil seleksi pansel KPK harus tertunda hingga minggu depan, setelah dilakukannya lobi tertutup antara fraksi-fraksi dengan pemerintah.
 
Sebanyak lima fraksi yakni Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat menyatakan menolak komposisi delapan nama calon pimpinan KPK

BACA JUGA: F-PD Dorong Bentuk Panja Pencurian Pulsa

Jumlah itu lebih banyak dari fraksi yang setuju atas hasil seleksi pansel KPK dan pandangan Menteri Hukum dan HAM
Mereka adalah fraksi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa.
 
"Kami menolak penetapan delapan nama, dan meminta pansel mengirimkan sepuluh nama untuk diseleksi (Komisi III DPR)," kata Syarifudin Sudding, juru bicara fraksi Hanura saat menyampaikan pandangan atas hasil seleksi pansel KPK, Senin (10/10).
 
Menurut Sudding, keputusan pansel yang berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi -bahwa sudah ada satu calon pimpinan KPK yang terpilih- tidak bisa dijadikan dasar atas proses seleksi di DPR

BACA JUGA: Redam Malaysia, DPR Desak Pemerintah Tambah Personil TNI

Uji materi tersebut hanya menguji pasal 34 UU KPK, sementara DPR dalam melakukan seleksi capim KPK berpedoman pada pasal 30 ayat 9 dan 10 UU KPK
"Pasal 30 ini tidak dijudicial review," kata Sudding.
 
Pria yang juga Wakil Ketua Fraksi Hanura itu menyatakan, tidak ada amar putusan MK yang menyebutkan bahwa masa jabata Busyro adalah empat tahun

BACA JUGA: Golkar Ngotot Capim KPK Harus 10

Keputusan MK itu tidak berlaku retroaktif sebagaimana tafsir dari pansel KPK"Harus dibedakan antara jabatan pimpinan KPK dengan masa jabatan," ujarnya.
 
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin juga sepakat dengan pandangan HanuraHanya saja, karena Presiden sudah menetapkan masa jabatan Busyro empat tahun, maka mau tidak mau status Busyro akan tetap menjadi salah satu pimpinan KPK hingga 2014 mendatang"Namun, tidak otomatis saudara Busyro akan menjadi Ketua KPK nantinya," kata Azis.
 
Dalam hal ini, Komisi III seharusnya tetap berpedoman pada pasal 30 ayat 9 dan 10, dimana dalam seleksi KPK, harus dipilih lima namaStatus Busyro atas kasus ini juga tidak berubah sebagai salah satu pimpinan KPKDengan begitu, jumlah pimpinan KPK nantinya akan menjadi enam orang"Saudara Busyro tetap kami tolerir, termasuk di dalamnya (stuktur pimpinan KPK) tidak masalah," jelasnya.
 
Trimedya Pandjaitan dari PDIP menyayangkan sikap pemerintah, dalam hal ini pansel KPK yang terburu-buru mengirimkan delapan namaMenurut dia, Pansel KPK tidak memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR untuk memberi masukan atas putusan MK tersebut"Apakah karena opini publik, atau tekanan pihak tertentu, sehingga muncul delapan nama," kata Trimedya
 
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menilai, ada kecenderungan pansel independen dari DPR atas seleksi iniNamun, sayangnya, independensi itu dibentuk dengan melakukan sinergi dengan pihak lain"Akibatnya, kontrol komisi III tidak ada," kata Fahri.
 
Padahal, kata Fahri, pemilihan lima nama capim KPK ini selain memenuhi aturan UU, juga demi menertibkan seleksi KPK di periode mendatangJika perlu, masa jabatan pimpinan KPK ditambah menjadi lima tahun, agar tidak bertabrakan dengan kontestasi pemilu 2014"Keputusannya, kami ikut pandangan Hanura," tandasnya.

Perbedaan pandangan antar fraksi ini seharusnya dijadwalkan untuk diambil keputusan atas sikap Komisi III DPRNamun, Ketua Komisi III DPR memutuskan untuk dilakukan istirahat, untuk selanjutnya dilakukan lobi secara tertutup diantara ketua poksi masing-masing fraksi.
 
Dalam lobi yang berlangsung satu jam lebih itu, Ketua Komisi III Benny K Harman menyatakan bahwa keputusan akhir menyepakati untuk menunda mengambil keputusan atas sikap akhir"Diputuskan pengambilan keputusan akan diambil minggu depan, karena mayoritas fraksi meminta itu," kata Benny.
 
Menkumham Patrialis Akbar secara langsung juga menyepakati keputusan ituDalam hal ini, jika keputusan akhir disampaikan nanti, pemerintah berjanji akan segera menindaklanjuti keputusan Komisi III DPR"Pada prinsipnya pemerintah ikut pada keputusan untuk pengambilan keputusan pada Senin mendatang," kata Patrialis.
 
Keputusan itu langsung disambut kekecewaan dari Fraksi PDIP, Hanura, dan GerindraSudding misalkan, menilai penundaan pengambilan keputusan akhir itu erat kaitannya dengan isu reshuffleSudah menjadi perhatian publik, jika banyak menteri dari parpol koalisi yang saat ini terancam posisinya"Ini sungguh disayangkan ketika misalnya hanya persoalan delapan nama diterima atau tidak dan menunggu hasil reshuffle kabinetIni kacau," ujarnya usai rapat.
 
Menurut dia, hubungan antara penundaan pengambilan keputusan Komisi III bisa sangat erat dengan isu reshuffleBisa saja, ada parpol koalisi yang berubah pikirannya saat nanti isu reshuffle tidak mengarah kepada dirinyaDirinya menyebut Fraksi Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan PKB yang meminta penundaan pengambilan keputusan itu ditunda minggu depan.
 
Benny yang notabene berasal dari Fraksi Partai Demokrat membantah jika penundaan itu terkait proses reshuffleMenurut dia, inisiatif untuk melakukan penundaan berasal dari pihak pemerintah"Tidak ada itu, tidak ada hubungannya," tandasnya(bay)

Pandangan Fraksi Terkait Hasil Seleksi Pansel KPK

Demokrat:
- Menyetujui delapan nama hasil seleksi pansel KPK

Golkar:
- Menolak delapan nama seleksi pansel KPK, dan meminta tetap diajukan 10 nama
- Berdasarkan Pasal 30 UU KPK, DPR wajib memilih lima nama
- Meminta Pemerintah menegur Pansel, karena telah menetapkan sistem rangking

PDIP :
- Menolak delapan nama, dengan tetap meminta 10 capim KPK
- Menilai Pansel KPK tidak kooperatif dengan Komisi III

PKS :
- Menolak delapan nama, dengan tetap meminta 10 capim KPK
- Menilai Pansel KPK telah bersinergi dengan pihak lain di luar DPR

PAN :
- Menyetujui delapan nama, namun menolak sistem rangking

PPP :
- Menyetujui delapan nama, berdasarkan putusan sebagai satu-satunya fraksi yang mendukung masa jabatan Busyro empat tahun saat seleksi 2010.
- Menolak sistem rangking

PKB :
- Menyetujui delapan nama hasil seleksi pansel KPK

Gerindra :
- Menolak delapan nama, dengan tetap meminta 10 capim KPK
- Jika tidak memilih lima, justru DPR akan melanggar pasal 30 UU KPK

Hanura :
- Menolak delapan nama seleksi pansel KPK, dan meminta tetap diajukan 10 nama
- Berdasarkan Pasal 30 UU KPK, DPR wajib memilih lima nama

Sumber: Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham, 10 Oktober 2011

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Gagas RUU Perlindungan Petani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler