DPR Siap Perkuat Putusan KPPU

Terkait Kalahnya KPPU terhadap Carrefour

Kamis, 18 Februari 2010 – 18:11 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa komisi VI akan siap mengeluarkan keputusan atas kalahnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di tingkat Pengadilan Negeri terhadap kasus monopoli yang diakukan oleh Carrefour.

"Kami secara politis akan tetap memberikan dukungan terhadap KPPU, yakni berupa keputusan yang akan menguatkan keputusan KPPU atas kasus Carrefour," ujar Aria kepada JPNN di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/2).

Aria menjelaskan bahwa keputusan yang akan dikeluarkan oleh Komisi VI tersebut diharapkan dapat menjadi suatu bentuk penguatan dan  dukungan di dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

"Kalau semuanya nanti  keputusan KPPU bisa dianulir oleh pihak terlapor, maka dikhawatirkan akan menghilangkan fungsi dan keberadaan KPPU, " terang Aria yang mengatakan bahwa upaya DPR untuk membentuk komisi tersebut memang bertujuan untuk mengawasi persaingan usaha.

"Semua kan sudah jelas, Carrefour itu telah mematikan pasar ritel tradisional dan UKM dengan cara melakukan permainan hargaKok malah dibela? Menurut kami,  putusan yang dikeluarkan oleh KPPU bisa dikatakan masuk akal dan bertujuan untuk melindungi usaha kecil dan menengah," tukasnya.

Kapan keputusan Komisi VI akan dikeluarkan untuk mendukung KPPU? Aria menjawab bahwa keputusan tersebut dapat dipastikan akan dikeluarkan pada hari Rabu (24/2) mendatang.

"Hari Rabu depan kami undang kembali KPPU di dalam rapat dengar pendapat untuk menjelaskan mengenai kekalahan atas Carrefour

BACA JUGA: Menkeu Tolak Bertangung Jawab

Setelah kami nanti mendegarkan penjelasan KPPU, maka putusan itu langsung kami buat," imbuhnya.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi juga pernah menerangkan bahwa pihaknya optimis akan memperoleh keputusan yang memuaskan dari pihak MA.

"Hingga saat ini sekitar 72 persen keputusan KPPU yang dilanjutkan ke proses Kasasi, mampu dikuatkan oleh MA," terangnya.

Menurut Junaidi, bentuk penguatan MA tersebut bisa dikatakan sebagai suatu dukungan MA terhadap KPPU
Hal ini disebabkan karena keputusan yang dibuat oleh KPPU selama ini  sudah sesuai dengan prosedur

BACA JUGA: BKPM Dituntut Tarik Investasi China

BACA JUGA: Pemerintah Didesak Tingkatkan Pengawasan

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ACFTA Belum Pengaruhi Impor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler