JAKARTA -- Angggota DPR dari Fraksi Golkar, Burhanudin Napitupulu, terpilih menjadi Ketua Komisi II DPRKomisi ini membidangi masalah pemerintahan dalam negeri dan pertanahan
BACA JUGA: Linda Gumelar untuk Akomodasi Militer
Persoalan pemekaran daerah juga menjadi urusan komisi iniBACA JUGA: Pukul 22.00, SBY Umumkan Kabinetnya di Istana
Namun, tidak lantas semua aspirasi diproses.Dia mengakui, hingga saat ini aspirasi pemekaran masih menjamur
BACA JUGA: Chandra Kembali Diperiksa
Belum tahu mekanismenya seperti apa, tapi bisa juga yang gampang lewat email," papar Burnap kepada JPNN usai sebuah diskusi di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Rabu (21/10).Lantas, aspirasi yang masuk itu mau diapakan? "Saya tampung dulu semua," ujarnyaSambil terus menampung aspirasi pemekaran, Komisi II DPR bersama pihak pemerintah dalam hal ini Depdagri, akan segera membentuk tim kajian yang bertugas menyusun grand disign pemekaranTim yang terdiri para pakar otonomi ini nanti yang akan menentukan berapa jumlah kabupaten/kota dan provinsi yang idealTermasuk, provinsi dan kabupaten/kota mana saja yang masih layak dimekarkan.
Nah, setelah tim sudah selesai menetapkan konfigurasi daerah yang layak dimekarkan, barulah aspirasi pemekaran yang masuk disandingkan dengan konfigurasi ituDengan kata lain, aspirasi pemekaran yang masuk dalam kategori daerah yang bisa dimekarkan menurut tim ahli itu, baru bisa diprosesBagi yang tidak, ya tidak akan diproses.
Burnap mengatakan, begitu hasil kajian tim selesai, langsung disosialisasikan ke seluruh pihak terkait, termasuk pemda, LSM, tokoh-tokoh masyarakat, hingga ke lapisan masyarakat paling bawah"Kalau acuannya sudah jelas daerah mana saja yang layak mekar, maka daerah yang tidak masuk daftar itu tidak perlu lagi berbondong-bondong ke Jakarta menuntut pemekaranAspek kepentingan politik elit sudah tidak bisa dimainkan lagi karena acuannya kajian ilmiah," urainya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Audit Dana Kampanye Tak Efektif
Redaktur : Soetomo