jpnn.com, JAKARTA - Persoalan tewasnya seorang anak berinisial RAM yang diduga karena dianiaya sesama rekannya di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka yang membidangi masalah sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mengatakan bahwa persoalan ini harus diinvestigasi serius. “(Dugaan) penganiayaan anak, ya harus diinvestigasilah,” kata Diah saat dimintai tanggapannya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Pembunuh Bocah 8 Tahun di Bogor Menyerahkan Diri ke Polisi
Diah menegaskan, di satu sisi memang harus melakukan pengecekan kondisi PLAT maupun panti dan sejenisnya. Sisi lain, Diah meminta Kementerian Sosial menurunkan tim investigasi mengusut persoalan yang terjadi sampai tuntas. “Kemensos harus kirim tim investigasi sehingga clear,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Diah mengaku sudah mengusulkan kepada Komisi VIII DPR untuk mengunjungi panti anak dan sosial. Menurut dia, hal itu sudah pernah dilakukan, seperti di Maluku Utara. Selain itu, kata dia, penting bagi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap persoalan kekerasan.
BACA JUGA: Tiga Hari Hilang, Bocah 8 Tahun di Bogor Ditemukan Tewas dalam Kontrakan
“Nah ini kekerasan, walaupun bukan persoalan kekerasan seksual, tetapi ini kekerasan terhadap anak. Ini kan harusnya anak dalam perlindungan dan pengawasan. Makanya harusnya diinvestigasi, kelemahan pengawasan juga harus menjadi catatan,” papar Diah.
BACA JUGA: Bocah Tewas Tersetrum Tiang di Hajatan
BACA JUGA: Bocah 5 Tahun Terseret Aliran Kali di Tangsel
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan tewasnya RAM karena diduga dianiaya sesama penghuni PLAT. Menurut Hasto, korban bukanlah anak berhadapan hukum.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya instansi yang mengelola PLAT. Harus dilihat pula, apakah ada maladministrasi dalam prosesnya,” ujar Hasto, Senin (29/7).
Hasto menjelaskan PLAT sejatinya memberikan pelayanan dan rehabilitasi terhadap anak telantar dan anak berhadapan dengan hukum. Menurut dia, kejadian di Pontianak itu menimbulkan pertanyaan bagaimanakah idealnya pengelolaan PLAT sehingga tidak menjadi kuburan bagi para penghuninya.
Sesuai fungsinya, kata Hasto, PLAT merupakan tempat yang melaksanakan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi sosial dan pendamping, baik bagi anak yang berhadapan dengan hukum maupun yang telantar. Menurut dia, PLAT yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial sudah seharusnya memiliki standar operasional prosedur yang jelas sehingga kejadian di Pontianak bisa diantisipasi.
Hasto menegaskan, mereka yang menjadi penghuni PLAT bisa mendapatkan layanan yang bertujuan untuk mengarahkan mereka menjadi lebih baik lagi. "Bukan justru menjadi tempat yang menakutkan bagi anak," tegasnya.
Dia menegaskan lagi, proses hukum tetap diperlukan untuk penanganan kasus kematian korban ini, tetapi standar pengelolaan PLAT juga mesti ditinjau. "Sehingga tidak jatuh korban berikutnya," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah media massa merilis anak berinisal RAM, tewas diduga dianiaya dua orang anak yang sedang berhadapan yang hukum sesama penghuni PLAT Kota Pontianak. RAM dianiaya karena menolak disuruh mengurut pelaku.
Informasi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, korban RAM bukan anak yang berhadapan dengan hukum, melainkan dititipkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Bertugas di TPS, Tak Tahu Anak Telah Meninggal
Redaktur & Reporter : Boy