jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, kontroversi seputar susu kental manis (SKM) dalam beberapa waktu terakhir terjadi karena adanya kesalahan dalam menginformasikan produk kepada masyarakat.
SKM diiklankan sebagai produk minuman susu yang sehat bergizi, termasuk bagi anak-anak.
BACA JUGA: Kontroversi Susu Kental Manis, BPOM Diminta Tidak Tutup Mata
Padahal, karena kandungan gulanya tinggi, produk ini merupakan pelengkap/topping penambah rasa pada makanan dan minuman.
“Karena itu, harus ada pengawasan dalam menginformasikan produk perusahaan kepada masyarakat oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Di sisi lain, masyarakat juga harus lebih aware karena kadang tidak membaca komposisi dan kandungan gizi dalam setiap produk,” kata Nihayatul, Senin (16/10).
BACA JUGA: BPKN Harus Beri Klarifikasi soal Susu Kental Manis
Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat dan pakar terus menyuarakan tagline SKM Bukan Susu untuk melawan pengiklanan yang dianggap membohongi publik.
Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menilai kandungan gula yang mencapai 50 persen pada produk SKM berpotensi menyebabkan obesitas dengan risiko diabetes.
BACA JUGA: BPKN: Susu Kental Manis Aman Dikonsumsi
Di Amerika dan negara maju lainnya, susu kental manis kini sudah tidak dikonsumsi secara massal karena dianggap rendah gizi dan terlalu banyak mengandung gula.
Selain DKR, berbagai kalangan baik pemerintah maupun pemerhati anak sebenarnya juga telah menyuarakan keprihatinan atas promosi susu kental manis untuk konsumsi anak dan keluarga.
Perusahaan pun diminta lebih transparan dan bertangung jawab dalam mengiklankan produknya.
DKR juga mendesak BPOM untuk melakukan edukasi, pengawasan iklan, serta penindakan. Hal ini demi masa depan anak Indonesia dan visi pemerintah menciptakan generasi emas 2045.
Nihayatul sependapat jika BPOM bertindak lebih tegas dan bergigi dalam pengawasan produk dan penginformasiannya, terutama yang menyangkut gizi masyarakat.
Karena itu, pihak DPR sendiri telah memasukan RUU Kesehatan yang di dalamnya mencakup BPOM ke dalam Prolegnas 2018.
“Kami dari Komisi IX akan mendorong BPPOM untuk lebih berperan lebih besar melakukan pengawasan,” imbuh politikus PKB ini.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, produsen hanya mewajibkan pencantuman label ‘tidak untuk anak di bawah satu tahun' pada kemasan.
Padahal, untuk anak di atas satu tahun, SKM menjadi berbahaya bila dikonsumsi secara rutin.
SKM juga berbahaya jika dianggap sebagai minuman susu untuk pertumbuhan atau pelengkap gizi keluarga.
“Jangankan untuk balita, bagi orang dewasa pun produk makanan dan minuman harus diperhatikan,” tegasnya. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar: Susu Kental Manis Tak Menggangu Pertumbuhan Gizi Masyarakat
Redaktur & Reporter : Ragil