"Baru terasa ketika bencana sudah terjadi
BACA JUGA: MK Diminta Singkirkan Orang Parpol Sebagai Penyelenggara Pemilu
Padahal, penyelenggaraan bencana tidak hanya saat bencana dan pasca bencana, tapi juga sebelum ada bencana sehingga korban jiwa dan kerugian material bisa diminimalisir,” kata Abdul Hakim, anggota Komisi V DPR RI kepada pers, Rabu (7/12).Hampir semua provinsi di Indonesia termasuk rawan bencana alam, contohnya banjir
BACA JUGA: Revisi RUU KUHP dan KUHAP Rampung
Hal ini bisa ditempuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama daerah-daerah melalui persiapan dini dan peningkatan kewaspadaan menyusul cuaca ekstrim yang ditandai dengan intensitas hujan yang tinggi dan angin kencang."Maka itu harus ada koordinasi yang intensif ke daerah rawan bencana
Ditambahkannya, sesuai Pasal 13 UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, BNPB memiliki fungsi dalam merumuskan dan menetapan kebijakan penanggulangan bencana
BACA JUGA: Tangkap PNS Pemilik Rekening Gendut!
Juga mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencanaTetapi, yang selama ini terjadi, koordinasi antar lembaga dan instansi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana masih lemah."Amanat pasal 33 ini belum dilaksanakan secara optimal oleh BNPB dan Pemda," tegasnya.
Untuk diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis sejumlah daerah rawan banjir selama puncak musim hujan Desember 2011 hingga Februari 2012 mendatangDiperkirakan sebanyak 21 daerah di Indonesia berpotensi banjirDi antaranya Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Banten, DKI Jakarta, Papua dan Maluku.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPP Boleh Angkat Sumpah Advokat
Redaktur : Tim Redaksi