Revisi RUU KUHP dan KUHAP Rampung

Rabu, 07 Desember 2011 – 12:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pemerintah akan segera mengajukan RUU KUHP dan RUU KUHAP ke DPR agar segera menjadi prioritas pembahasan legislasi pada tahun 2012," kata Menkumham, Amir Syamsudin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (7/12).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Martin Hutabarat menegaskan, Kemenkumham juga perlu memerhatikan Undang-undang tentang Lembaga PemasyarakatànMenurut dia, sudah saatnya juga UU tersebut bisa diperbaharui dan disesuaikan dengan zaman.

"UU Lapas harus kita pikirkan, karena memang harus selalu disesuaikan dengan zaman yang sedang berjalan," katanya dalam rapat kerja itu.

Martin menegaskan, Lapas merupakan jantungnya Kemenkumham dalam upaya melakukan pembinaan

BACA JUGA: Tangkap PNS Pemilik Rekening Gendut!

Maka dari itu, lanjut dia, rasa keadilan harus ditegakkan oleh Kemenkumham terkait hal itu.

"Demi kepentingan hukum dan rasa keadilan masyarakat ke depan, maka UU lapas harus kita pikirkan," kata Martin.

Rapat kerja kali ini terlihat sepi
Dari 56 anggota Komisi III DPR RI, terlihat hanya 26 anggota mengikuti acara tersebut.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Ketua DPP Boleh Angkat Sumpah Advokat

BACA JUGA: BLU Layani Hutan Kemasyarakatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... PU Investigasi Sepuluh Jembatan Bentang Panjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler