MK Diminta Singkirkan Orang Parpol Sebagai Penyelenggara Pemilu

Rabu, 07 Desember 2011 – 12:21 WIB
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu mengajukan uji materi Undang-Undang Pemyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah KonstitusiMereka menguji Pasal 11 hurup I, Pasal 85 hurup i, dan Pasal 104 ayat (4) hurup c, d, e, ayat (5), dan ayat (11).

Para pemohon menilai, diberlakukannya UU tersebut membuka ruang bagi Partai Politik untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Memasukkan orang partai politik dalam penyelengaraan pemilu bukanlah keputusan bijak

BACA JUGA: Revisi RUU KUHP dan KUHAP Rampung

Apapun posisinya, disinyalir penyelengaraan pemilu akan mudah dipolitisir," kata kuasa hukum para pemohon, Veri Junaidi  saat sidang pendahuluan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu di ruang sidang MK, Rabu (7/11).

Bahkan, kondisi serupa berlaku dalam keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang secara tegas memerintahkan memasukan perwakilan partai politik
"Artinya, hampir seluruh elemen penyelengara pemilu tidak satupun yang lepas dari dominasi partai politik," ujar Veri dihadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar itu.

Menurut Veri, ekspansi Partai Politik saat ini sangat mengkhawatirkan, karena indepensinya dipertanyakan

BACA JUGA: Tangkap PNS Pemilik Rekening Gendut!

Sebab, orang-orang partai masuk dalam ranah penyelengara pemilu diyakini netralitasnya belum terjaga dan masih disangsikan.

Apalagi, sejak awal pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 telah membatasi keanggotaan penyelengara pemilu yang bersifat mandiri dan terlepas dari kepentingan partai peserta pemilu
“Menurut kami, ketentuan pasal 11 huruf i, pasal 85 huruf i dan pasal 109 ayat (4) huruf c, d dan e serta ayat (5) dan ayat (11) UU nomor 15 tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945,” tandasnya.

Untuk diketahui, Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu merupakan gabungan dari 24 lembaga yang terdiri dari, IPC, ICW, Perludem, SSS, Cetro, JPPR, Elpagar Pontianak, Legal Watch Commite Sulawesi, SKRUM Makasar, Yayasan Manikaya Kauci, Lembaga Studi Kebijakan Publik, Cosdec, LP2, AJMI, MaTa, TUCC, Gerak Aceh, The Aceh Institute, ACSTF, LSM Aceh, Mispi Aceh, Forkolapan, dan Walhi Aceh. (kyd/jpnn)

BACA JUGA: Ketua DPP Boleh Angkat Sumpah Advokat

BACA ARTIKEL LAINNYA... BLU Layani Hutan Kemasyarakatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler