Para pemohon menilai, diberlakukannya UU tersebut membuka ruang bagi Partai Politik untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Memasukkan orang partai politik dalam penyelengaraan pemilu bukanlah keputusan bijak
BACA JUGA: Revisi RUU KUHP dan KUHAP Rampung
Apapun posisinya, disinyalir penyelengaraan pemilu akan mudah dipolitisir," kata kuasa hukum para pemohon, Veri Junaidi saat sidang pendahuluan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu di ruang sidang MK, Rabu (7/11).Bahkan, kondisi serupa berlaku dalam keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang secara tegas memerintahkan memasukan perwakilan partai politik
Menurut Veri, ekspansi Partai Politik saat ini sangat mengkhawatirkan, karena indepensinya dipertanyakan
BACA JUGA: Tangkap PNS Pemilik Rekening Gendut!
Sebab, orang-orang partai masuk dalam ranah penyelengara pemilu diyakini netralitasnya belum terjaga dan masih disangsikan.Apalagi, sejak awal pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 telah membatasi keanggotaan penyelengara pemilu yang bersifat mandiri dan terlepas dari kepentingan partai peserta pemilu
Untuk diketahui, Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu merupakan gabungan dari 24 lembaga yang terdiri dari, IPC, ICW, Perludem, SSS, Cetro, JPPR, Elpagar Pontianak, Legal Watch Commite Sulawesi, SKRUM Makasar, Yayasan Manikaya Kauci, Lembaga Studi Kebijakan Publik, Cosdec, LP2, AJMI, MaTa, TUCC, Gerak Aceh, The Aceh Institute, ACSTF, LSM Aceh, Mispi Aceh, Forkolapan, dan Walhi Aceh. (kyd/jpnn)
BACA JUGA: Ketua DPP Boleh Angkat Sumpah Advokat
BACA ARTIKEL LAINNYA... BLU Layani Hutan Kemasyarakatan
Redaktur : Tim Redaksi