Ketua DPP Boleh Angkat Sumpah Advokat

Rabu, 07 Desember 2011 – 08:43 WIB

MATARAM-Tahun 2012, calon advokat tak harus menunggu ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung RITahun 2012, ketua umum masing-masing organisasi kepengacaraan bisa mengambil sumpah atas calon advokat

BACA JUGA: BLU Layani Hutan Kemasyarakatan



‘’Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan yang langsung memiliki kekuatan hukum tetap tanpa banding macam-macam,’’ ungkap Ketua DPD Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) NTB Yohanes B Dappa kepada Lombok Post (Group JPNN) di kantornya kemarin.
 
Yohanes menjelaskan, putusan MK itu tertuang dalam amar putusan 101/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009

BACA JUGA: PU Investigasi Sepuluh Jembatan Bentang Panjang

Putusan itu menyatakan bahwa Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat


‘’Dengan demikian, urusan pengambilan sumpah tak harus dilakukan ketua PT seperti selama ini

BACA JUGA: Pengkritik Haji Berbau Islamo Phobia

Bisa langsung dilakukan Ketua DPP PeradinOrganisasi kepengacaraan lain tinggal menyesuaikanIni putusan yang dikeluarkan MK berdasarkan gugatan DPP Peradin,’’ tandasnya

Kabar yang cukup menyegarkan bagi calon advokat baru yang akan bergabung dalam organisasi kepengacaraan ini sekaligus membawa angin segar bagi sejumlah organisasi kepengacaraan yang selama ini nyaris tiarap

Yohanes menekankan hal ini, karena sebelumnya ada kesan, seakan-akan hanya ada satu wadah advokat yang bisa mengurus seluruh organisasi kepengacaraanTermasuk di dalamnya untuk pengambilan sumpah yang dilakukan ketua PT pun harus melalui wadah itu

‘’Sekarang hal itu tidak adaKetua PT juga tak ada urusan lagiKetua PT hanya diundang saja untuk menghadiriSoal hadir atau tidak, juga tidak masalah,’’ jelas Yohanes

Yohanes juga menunjuk surat dukungan dan rasa terima kasih DPP Peradin kepada Ketua PT Ambon H Tusan DjamriDukungan itu diberikan karena Tusan berani mengambil sumpah 113 advokat dari Peradin

‘’Tidak ada ketua PT di seluruh Indonesia yang berani melakukan hal ituPadahal surat edaran Mahkamah Agung tidak lebih tinggi kedudukannya dari undang-undangNamun nyatanya ketua PT yang lain tak berani mengangkat sumpah advokat di luar ketentuan surat edaran,’’ tandasnya(kop/*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemecatan Briptu Norman Direstui Mabes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler