DPR Tak Berhak Boikot Menkeu

Jumat, 12 Maret 2010 – 11:22 WIB
JAKARTA- Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Iberamsjah menegaskan bahwa sebagai negara yang menerapkan sistem presidensial, parlemen tidak berhak memboikot pemerintah.

Penyataan Iberamsjah ini menanggapi rencana sejumlah anggota DPR yang mengusulkan agar memboikot Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam sidang-sidang dengan DPR.

"Indonesia menganut sistem presidensialNggak ada aturan

BACA JUGA: Aspirasi Pemekaran Mirip Lomba Lari

Sri Mulyani atas nama pemerintah
Apalagi hal yang mau dibahas adalah APBN, itu kontra  produktif

BACA JUGA: Dulmatin Siapkan Kader Perakit Bom

Karena kalau tidak bahas, yang rugi adalah rakyat," tegasnya kepada RMOnline (JPNN Grup), Jumat (12/3).

Dia membandingkan dengan sistem parlementer
Dalam sistem parlementer, lanjutnya, parlemen berhak untuk menolak pemerintah kalau sudah tidak mendapat dukungan lagi

BACA JUGA: RTRW di 26 Wilayah Terganjal Hutan



Sementara itu, Anggota DPD Elnino M Husein, meskipun tidak sependapat terhadap rencana boikot anggota DPR,  menyarankan Sri Mulyani mundur untuk kepentingan negara yang lebih besar.

"Kalau boikot terjadi, kita malah dirugikanTolong dua orang ini tanpa diminta mbok ya mundur sajalah untuk kepentingan bangsa ini supaya proses lain lancar," tegas Elnino M Husien saat berbicara dalam dialog 'Hubungan Pemerintah dengan Parlemen Pasca Hak Angket Century,' di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (12/3).

Nino mengingatkan pembahasan RAPBN sangat memerlukan kehadiran MenkeuKarena itu, dia berharap para anggota DPR lebih dewasa.(fas/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karakter NKRI Mulai Luntur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler