jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aboebakar Alhabsy tidak setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut penyidik dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut dia, mengambil penyidik dari TNI akan semakin menambah karut marut hukum di Indonesia. "Bahkan akan berdampak pada persoalan konstitusi," tegasnya, Jumat (8/5).
BACA JUGA: Dua Direksi Terjerat Hukum, PT Pos Berikan Bantuan
Aboebakar menjelaskan, dalam pasal 30 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan soal tugas penegakan hukum, konstitusi telah mendelegasikannya kepada kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
"Bila saat ini peneriman mandat ketahanan akan melakukan tugas penegakan hukum, bukankah itu pemikiran yang akan merusak tatanan konstitusi kita?" katanya.
BACA JUGA: Wacana TNI Masuk KPK, Bisa jadi Untung dan Buntung
Aboe pun menyatakan, bila alasan perekrutan penyidik dari TNI lantaran adanya persoalan konflik interest dengan penyidik dari kepolisian, apakah hal serupa tidak akan terjadi saat para tentara sudah menjadi penyidik KPK. "Tentunya wacana ini tidak menjadi solusi untuk persoalan KPK," tegasnya.
Malahan, ia menilai kemungkinan legal standing para penyidik itunya akan memiliki persoalan. "Karena penyidik di KPK sebagaimana diatur dalam pasal 38 dan 39 UU KPK, penyidik dimaksud adalah yang sebagaimana diatur dalam KUHP. Sedangkan selama ini, TNI tidak tunduk pada pidana umum. Mereka miliki dunia sendiri, yaitu pidana militer," paparnya.
BACA JUGA: Menteri Rini Dinilai Bisa Rusak Reputasi Jokowi
Aboe menganggap, hampir tidak mungkin merekrut penyidik dari TNI, kecuali mengamandemen UUD 1945 dan beberapa UU yang terkait. "Tentunya itu adalah langkah yang terlalu jauh," tuntas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Rini: Tanyakan Itu ke Menteri ESDM
Redaktur : Tim Redaksi