DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman

Tuding Tak Patuhi Hukum, Ancam Gelar Interpelasi

Kamis, 23 September 2010 – 18:07 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  mamatuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Jaksa Agung Hendarman SupandjiPasalnya, lanjut Bambang, jika Presiden SBY tidak malaksanakan putusan MK akan menimbulkan gejolak politik baru sepeerti impeachment

BACA JUGA: FPPP: KPK Harus Tangkap Miranda S Goeltom

"Putusan MK itu harus dilaksanakan oleh Presiden, karena putusan yang sudah dibacakan itu sudah incraht," kata Bambang menjelaskan.

Seperti politisi lainnya, Bambang juga menilai keputusan MK yang mengabulkan sebagian dari permohonan judicial review UU Kejaksaan No.16/2004 yang diajukan oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra merupakan bukti keteledoran istana yang tidak memahami hukum tata negara
"Putusan ini jelas merupakan pukulan telak bagi Istana Kepresidenan," kata Bambang menegaskan

BACA JUGA: Elza: Jefferson Rumajar Hanya Pengarah

Ia menambahkan, karena sudah menjadi keputusan lembaga hukum tertinggi, putusan itu harus dilaksanakan.

Menurut Bambang, setelah putusan MK Presiden seharusnya segera menunjuk wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana Jaksa Agung sementara.“Seharusnya masa jabatan Jaksa Agung berakhir sesuai dengan habisnya masa jabatan Presiden
Kalau terjadi seperti ini, kasihan Jaksa Agung Hendarman yang menjadi korban keteledoran tersebut

BACA JUGA: Pemuda Diminta Ikut Promosikan Indonesia

Presiden harus memberi sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga terjadi keteledoran,” tandas politisi Partai Golkar itu.

Menurut Bambang, semua pihak harus menghormati dan mentaati putusan MK ini, termasuk Presiden sekalipunJangan sampai Presiden tidak mengindahkan keputusan yang telah dibuat MKKarena masa jabatan Jaksa Agung Hendarman telah dinyatakan berakhir, maka Presiden harus secepat mungkin mengajukan nama Jaksa Agung yang baru ke DPR“Jangan sampai ada kevakuman kepemimpinan dalam tubuh KejakgungHingga terpilihnya Jaksa Agung yang baru nanti, sesuai UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung lah yang mengemban tugas Jaksa Agung,” katanmya.

Bahkan, imbuh Bambang, jika Presiden juga tidak mau tunduk dan patuh pada putusan MK hal ini bisa mengarah ke impeachment“Karena Presiden sudah melanggar konstitusi jika tidak mematuhi putusan MK,” kata Bambang.Anggota Komisi III lainnya, Topane Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan menilai Presiden SBY melanggar konstitusi jika tidak menjalankan putusan MK“Kalau Presiden tetap mempertahankan Hendarman itu artinya Presiden sudah melangggar konstitusi dan UU,” ujar Gayus

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menilai pascaputusan Mahkamah Konstitusi akibat lemahnya sistem administrasi secara hukum di tubuh pemerintahan Presiden SBYBahkan Pramono menyayangkan pemerintah utamanya di lembaga kepresiden masih berargumentasi bahwa Hendarman Supandji masih tetap sah sebagi Jaksa Agung.

“Seharusnya begitu putusan MK keluar, Presiden segera memberhentikan Jaksa Agung dan melaksanakan putusan MK, mengingat Hendarman Supandji telah berusia 62 tahun,” ujar Pramono di Gedung DPR, Kamis (23/9)Menurut Pramono bila hal ini masih diperdebatkan dengan mengatakan bahwa Hendarman masih Jaksa Agung yang sah seperti yang dilakukan oleh beberapa staf Presiden lainnya, justru tindakan itu dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan pemerintahan SBY terhadap lembaga MK.

“Kalau MK sudah mengatakan itu, semua lembaga tinggi negara termasuk presiden harus taat dan patuh melaksanakannyaTidak perlu berdebat lagi,” ujarnyaMengingat, imbuh Pramono, MK merupakan garda terakhir dari pengambil keputusan soal konstitusi di negara IndonesiaMK sudah diberi mandat dan kewenangan untuk memutuskan konstitusi yang sifatnya multitafsir“Kalau tetap diperdebatkan, ini menunjukkan ketidakpahaman dan ketidak patuhan kita terhadap lembaga konstitusiSiapa saja, lembaga ini (MK) kan dibentuk untuk mengatur hal yang menjadi multitafsir,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Sedangkan Syarifudin Sudding berpendapat, pernyataan Istana bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap legal,  sebagai sikap tidak menaati putusan Mahkamah KonstitusiOleh karenanya, DPR bisa saja mempertanyakan sikap Presiden dengan menggunakan hak interpelasi.

"Saya kira terbuka ruang bagi DPR untuk mempertanyakan sikap Presiden lewat hak interpelasi, untuk mempertanyakan ketidaktaatan itu," kata SuddingMenurut Sudding, semua putusan MK bersifat final dan mengikatJika Presiden tidak menaati putusan MK, berarti Presiden telah melanggar sumpahnya sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945"Bahwa berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajibannya selaku Presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya," kata Sudding(awa/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribka Cs Gugat Aktivis Kakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler