DPR Tetap Menerima Keputusan MK

Selasa, 21 Juni 2011 – 14:02 WIB
JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan DPR RI dapat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara masa jabatan jabatan Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiMeskipun, legislatif menilai, terkadang MK dalam mengambil keputusan selalu over atau melebihi kewenangan DPR RI dan Presiden RI. 

"Apapun keputusan MK, kita harus terima

BACA JUGA: Modus Penyelundupan TKW Ilegal Melalui Umrah

Walau kadang kita berpendapat, putusan yang diambil MK terkadang argumen yang diterjemahkan bisa over atau melebihi DPR dan Presiden,” kata Priyo Budi Santoso, usai sidang paripurna DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).

Priyo menambahkan, DPR menunggu surat keputusan tertulis resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk dipelajari, apakah dalam surat itu memang otomatis jabatan Ketua KPK akan diperpanjang atau berlaku untuk masa wkatu ke depan
"Apapun keputusan MK, kami tetap ikuti.  Karena DPR tidak memiliki wewenang soal amar keputusan MK,” ungkap Priyo.

Khusus untuk Ketua KPK Busyro Muqaddas, politisi Partai Golkar itu  memandang Busyro mempunyai track record dan profesionalitas untuk dipertahankan sebagai pimpinan KPK

BACA JUGA: Putri Ruyati Demo Kedubes Arab Saudi

"Kita butuh figur seperti Pak Busyro, untuk memimpin KPK,” tegasnya


Selain Busyro, Priyo juga menyebut Bambang Widjajanto, Yunus Husen (Ketua PPATK), bisa diloloskan Panitia Seleksi Pimpinan KPK untuk menjadi pimpinan lembaga superbody tersebut

BACA JUGA: Majelis Hakim Antasari Penuhi Panggilan KY



Sebelumnya Ketua KPK Busyro Muqaddas menanggapi putusan MK tersebut, mengakui, bahwa dirinya telah terbiasa bekerja dengan kolektivitas"Jadi, saya sebenarnya tidak mempunyai pretensi apa-apa untuk menjadi ketua,” kata Busyro(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNP2TKI Harus Tanggungjawab kepada Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler