Majelis Hakim Antasari Penuhi Panggilan KY

Selasa, 21 Juni 2011 – 11:43 WIB
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarata Selatan yang menyidangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar akhirnya memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY)Mereka adalah Herri Swantoro (hakim ketua), Nugroho Setyaji dan Prasetyo Wisnu Asmara.

Ketiganya tiba di gedung KY Jl Kramat Raya, Jakarta pukul 09.45 WIB dan masuk melalui lobi depan gedung KY dan langsung menuju kebagian penerima tamu

BACA JUGA: BNP2TKI Harus Tanggungjawab kepada Presiden

Setelah itu, ketiganya  langsung antarkan satpam KY untuk menuju lift untuk menuju ruang pemeriksaan.

Mereka akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan para hakim itu diperiksa di lantai 5 Gedung KY.  "Hakim kasus Antasari ini akan dimintai keterangan sudah datang
Saat ini sedang diperiksa di lantai 5," singkat Asep.

Dikatakanya, Tim yang memeriksa merupakan para komisioner yang menjadi Panel untuk perkara tersebut diantaranya, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.

Seperti diketahui, Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari.

KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim

BACA JUGA: Soal Nazaruddin, PD Berserah Sepenuhnya kepada KPK

BACA JUGA: Soal Pemancungan Ruyati, Demokrat Bela Presiden

Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Sudah Dua Kali Panggil Wayan Koster


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler