DPR Tetap Perjuangkan Pemekaran

Anggap Grand Design Bukan Hal Kaku

Kamis, 28 April 2011 – 04:02 WIB

JAKARTA -- Masyarakat yang menghendaki pemekaran, tak perlu berkecil hatiKomisi II DPR tetap akan memproses usulan pembentukan daerah otonom baru.  Komisi II DPR beranggapan, desain besar (grand design) penataan daerah tahun 2010-2025 yang disusun kemendagri dan menetapkan pembatasan pemekaran di suatu provinsi, bukanlah desain kaku

BACA JUGA: Syamsul Dicopot sebagai Ketua Golkar Sumut

Terlebih, grand design tersebut belum pernah dibahas dengan Komisi II DPR guna mendapat persetujuan.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengakui, usulan pembentukan daerah otonom baru banyak yang sudah masuk ke Komisi II DPR.  Usulan yang sudah masuk tetap akan dibahas


Dia memberi contoh usulan pemekaran di daerah asalnya, Sumut

BACA JUGA: Mahfud Sebut Saksi Mirip Yusuf Supendi

Disebutkan, usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dan Provinsi Sumatera Tenggara, dan juga pemekaran Simalungun (Simalungun Hataran), Langkat (Kabupaten Aru dan Kabupaten Langkat Hulu), dan Karo (Kota Berastagi), sudah pernah dibahas dan tinggal melanjutkan.

"Sudah tercatat dan tinggal perlu rekomendasi dari DPRD Sumut dan gubernur Sumut," terang Chairuman Harahap kepada JPNN di Jakarta, kemarin (27/4).

Mantan Deputy Kantor Menkopolhukam Bidang Hukum itu memastikan, DPR akan punya sikap tersendiri, yang bisa saja berbeda dengan sikap pemerintah
"Ini semua (usulan pemekaran dari Sumut, red), pasti kita bahas

BACA JUGA: Dikaitkan Rosa Manulang, Bendahara Demokrat Meradang

Kita akan lihat persyaratan-persyaratannya," ujarnya.

Bagaimana dengan grand design yang sudah dibuat kemendagri dan membatasi pemekaran?Chairuman menjelaskan, penyusunan grand design itu dulunya atas permintaan Komisi II DPRHasilnya, meski oleh kemendagri sudah dirilis pekan lalu, hingga kini belum pernah bicarakan dengan Komisi II DPR yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri itu.

Kalau toh nanti DPR menyetujui, lanjutnya, grand design itu bukanlah acuan kaku dalam pembahasan aspirasi pemekaranBagi DPR, grand design tetap tidak bisa menghambat aspirasi rakyat yang menghendaki pemekaran.

"Grand design itu kan sifatnya hanya rancangan, bukan mutlak, tapi tergantung aspirasi masyarakat dan kebutuhan pertumbuhan wilayahJadi tidak kaku," terang politisi dari Partai Golkar itu.

Begitu pun mengenai gagasan kemendagri mengenai perlunya waktu tiga tahun sebagai daerah persiapan sebelum menjadi daerah otonom, Komisi II DPR juga belum menyatakan sikapSebagai ketua Komisi II DPR, Chairuman berpendapat, konsep daerah persiapan itu tidak ada bedanya dengan model Kota Administratif sebagaimana pernah diterapkan di era Orde Baru.

Menurut Chairuman, model Kota Administratif dulunya malah menyulitkan pemerintahanDan sekarang, lanjutnya, eranya sudah beda, tidak lagi kekuasaan menguat di eksekutif (executive heavy)Sekarang, posisi DPR dan pemerintah sejajarKarenanya, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, kata Chairuman, harus memperjuangan aspirasi rakyat"Dan supaya ada aspirasi politik yang ditampung oleh DPR," terang Chairuman.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, grand design akan memberikan prioritas pemekaran provinsi yang memiliki dua karakteristikPertama, provinsi yang punya wilayah perbatasan dengan negara tetanggaKedua, provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota di atas 30

Dijelaskan Djohermansyah,  provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota lebih dari 30 biasanya memiliki problem rentang kendali pemerintahan"Rentang kendalinya tergolong besar jika lebih dari 30 kabupaten/kota," terang Djohermansyah akhir pekan lalu(sam/jpn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: Jangan Nanti Perkara Pilkada Balik Lagi ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler