Mahfud MD: Jangan Nanti Perkara Pilkada Balik Lagi ke MK

Rabu, 27 April 2011 – 21:02 WIB

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan sikapnya mengenai gagasan pengalihan penanganan perkara sengketa pemilukada dikembalikan lagi ke peradilan umumMahfud menyatakan setuju atas gagasan itu.

Hanya saja, Mahfud minta, jangan sampai nantinya muncul masalah lagi tatkala perkara sengketa pemilukada sudah ditangani peradilan umum, lantas dibalikkan lagi ke MK.

Karenanya, Mahfud mengingatkan pemerintah dan DPR agar serius saat menyusun regulasi terkait pengalihan penanganan perkara pemilukada ini,

"Karena itu merupakan urusan DPR dan Pemerintah

BACA JUGA: MS Kaban: Bisa Terjadi Perang Panah

Pokoknya yang penting RUU itu dibahas dengan sungguh-sungguh, jangan nanti (setelah dipindahkan, red) terjadi sesuatu lalu dipindahkan kesini lagi (ke MK)," kata Mahfud di gedung MK, Rabu (27/4).

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun menilai penanganan perselisihan hasil pemilukada yang saat ini masih menjadi urusan MK, dianggap  tidak efektif lagi.

Gayus mengatakan, DPR cenderung sepandapat dengan usulan pemerintah agar sengketa pemilukada dikembalikan kewenangannya ke peradilan umum, dengan pertimbangan utama untuk mendekatkan persoalan dengan lembaga peradilan yang menangani perkara
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Gus Choi Janji Tidak Jadi Kutu Kupret

BACA JUGA: Penyelesaian Pemilukada di MK Tak Efektif Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maju di Pemilukada Banten, Dirjen PMD Belum Lapor Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler