JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan sikapnya mengenai gagasan pengalihan penanganan perkara sengketa pemilukada dikembalikan lagi ke peradilan umumMahfud menyatakan setuju atas gagasan itu.
Hanya saja, Mahfud minta, jangan sampai nantinya muncul masalah lagi tatkala perkara sengketa pemilukada sudah ditangani peradilan umum, lantas dibalikkan lagi ke MK.
Karenanya, Mahfud mengingatkan pemerintah dan DPR agar serius saat menyusun regulasi terkait pengalihan penanganan perkara pemilukada ini,
"Karena itu merupakan urusan DPR dan Pemerintah
BACA JUGA: MS Kaban: Bisa Terjadi Perang Panah
Pokoknya yang penting RUU itu dibahas dengan sungguh-sungguh, jangan nanti (setelah dipindahkan, red) terjadi sesuatu lalu dipindahkan kesini lagi (ke MK)," kata Mahfud di gedung MK, Rabu (27/4).Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun menilai penanganan perselisihan hasil pemilukada yang saat ini masih menjadi urusan MK, dianggap tidak efektif lagi.
Gayus mengatakan, DPR cenderung sepandapat dengan usulan pemerintah agar sengketa pemilukada dikembalikan kewenangannya ke peradilan umum, dengan pertimbangan utama untuk mendekatkan persoalan dengan lembaga peradilan yang menangani perkara
BACA JUGA: Gus Choi Janji Tidak Jadi Kutu Kupret
BACA JUGA: Penyelesaian Pemilukada di MK Tak Efektif Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maju di Pemilukada Banten, Dirjen PMD Belum Lapor Mendagri
Redaktur : Tim Redaksi