"Bahwa Lapas itu, Rutan itu apapun alasan yang dikemukakan ternyata tidak pernah steril dari tindakan-tindakan yang berupa kriminal seperti yang sekarang
BACA JUGA: LMND: Rezim SBYââ¬âBoediono Ciptakan Wabah Korupsi
Jadi, adanya juga narkoba di penjara, itu juga sering menunjukkan bahwa Lapas itu belum mampu dijamin steril faktor luar," kata Martin Hutabarat, kepada JPNN di Jakarta, Rabu (5/10).Martin menegaskan, kasus Tanjung Dusta, merupakan tantangan besar bagi Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham yang baru untuk melakukan pembenahan
BACA JUGA: ICW Nilai Empat BUMN Calon BPJS Tak Transparan
Ternyata yang lalu-lalu itu belum bisa berhasil dan masih banyak kelemahannya," katanya.Martin menegaskan, memang melakukan pembenahan itu tidak mudah
BACA JUGA: IPW: Pakai Hp di Penjara, Napi Membayar
"Mulainya dari (menegakkan) disiplin," ungkap anak buah Prabowo Subianto ituDia juga menegaskan, sangat perlu dilakukan penelusuran mengenai keterlibatan petugas dan pejabat LapasSebab, Martin meyakini, aksi penipuan itu tidak mungkin bisa dilakukan tanpa adanya kerjasama atau peluang yang diberikan para petugas Lapas atau Rutan."Apalagi sudah berjalan begitu lama," katanya.
"Bagaimana orang (narapidana) bisa memiliki HP, bagaimana mereka membeli pulsanya, kan gitu? Apalagi mengerjakannya juga bukan satu dua orang, tapi banyak porang dan itu dilakukan setiap hariMana mungkin itu tanpa diketahui para petugas, tidak masuk akal," kata Martin tak habis pikir.
Dia menegaskan, bila terbukti terlibat, harus dipecat"Harus diberhentikanTindakan tegas, disiplin oleh Dirjen yang baru harus dilakukan," kelakar Martin.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil meringkus otak pelaku penipuan via telepon dan SMS yang ternyata dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Sumut, Selasa (4/10)Aksi itu sudah berjalan lima tahun dari balik sel, dengan telepon yang diselundupkan ke dalam lapas
Sub Direktorat Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, sudah menetapkan enam tersangka, yakni AA, IFR, PT, MS, Z dan RKasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, mengatakan sindikat itu menggunakan banyak modus guna menipu korbannya, mulai dari melakukan SMS palsu meminta pulsa, menelepon hingga mengabarkan ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan polisi sehingga harus dikirim uang.
Dia menambahkan, para pelaku merupakan narapidana yang masih menjalani masa tahanan untuk kasus berbeda-beda, seperti perampokan, narkoba, pembunuhan dengan rata-rata masa tahanan di atas 10 tahunAksi ini terbongkar setelah Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan korban yang telah menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Salahkan Mental Narapidana
Redaktur : Tim Redaksi