IPW: Pakai Hp di Penjara, Napi Membayar

Rabu, 05 Oktober 2011 – 13:46 WIB

JAKARTA – Penggunaan telepon seluler atau handphone (HP) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) oleh narapidana, dinilai bukan hal yang aneh.

“Dari pantauan IPW (Indonesian Police Watch) hampir semua napi (narapidana) di Lapas dan Rutan memakai HP, black berry, ipad bahkan laptop,” tegas Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, kepada JPNN, Kamis (5/10), di Jakarta.

Dijelaskan Neta tentunya untuk itu semua tidaklah gratis“Semuanya itu tentu tidak gratis

BACA JUGA: Menkumham Salahkan Mental Narapidana

Ada (setoran) bulanan yang diberikan napi kepada oknum-oknum Lapas,” tegasnya.

Menurut dia, semua ini terjadi akibat tidak tegasnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam mengawasi Lapas dan Rutan
“Menkumham hanya beretorika, sementara pengawasan terhadap Lapas dan Rutan sangat longgar

BACA JUGA: Dirjen Pas Janji Pecat Oknum yang Terlibat

Semua ini akibat gagalnya sang menteri dalam menata kementeriannya,” kata Neta.

Neta menegaskan, dalam kasus Tanjung Dusta, Sumatera Utara, itu mustahil para pejabat Lapas tidak tahu
Apalagi aksi tersebut sudah berjalan lima tahun

BACA JUGA: Presiden Minta TNI Sinergi Dengan Polri



“Sebab itu perlu ada sanksi yang tegas terhadap pejabat LapasMereka harus segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa secara pidana karena telah membiarkan kejahatan terjadi di tempat dia bertugas yang seharusnya menjadi tanggungjawab untuk melakukan pengawasan secara ketat,” ungkap Neta.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil meringkus otak pelaku penipuan via telepon dan SMS yang ternyata dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Sumut, Rabu (5/10)Aksi itu sudah berjalan lima tahun dari balik sel, dengan telepon yang diselundupkan ke dalam lapasSub Direktorat Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, sudah menetapkan enam tersangka, yakni AA, IFR, PT, MS, Z dan R.

Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, mengatakan sindikat itu menggunakan banyak modus guna menipu korbannya, mulai dari melakukan SMS palsu meminta pulsa, menelepon hingga mengabarkan ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan polisi sehingga harus dikirim uang.

Dia menambahkan, para pelaku merupakan narapidana yang masih menjalani masa tahanan untuk kasus berbeda-beda, seperti perampokan, narkoba, pembunuhan dengan rata-rata masa tahanan di atas 10 tahunAksi ini terbongkar setelah Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan korban yang telah menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5.465 Anak Mendekam di Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler