Menkumham Salahkan Mental Narapidana

Rabu, 05 Oktober 2011 – 13:36 WIB

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar justru menyalahkan narapidana, terkait aksi sindikat penipuan lewat SMS dan telepon yang dilakukan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Sumatera Utara.

 “Ya, itu saya kira mengubah mental orang tidak mudah, berkaitan dengan pribadi orang sih,” kata Patrialis, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (5/10), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Dimanapun dia (para pelaku yang juga narapidana), (biarpun) di dalam penjara kalau karakter dia sudah jahat, jahat saja terus,” sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN), itu.

Bagaimana sikap Patrialis ketika mengetahui bahwa aksi itu sudah lima tahun berjalan dan dikendalikan oleh sindikat dari balik Lapas? “Ya, kita kan tidak tahu kalau dia menjalankan penipuanIya kan?,” kata Patrialis

BACA JUGA: Dirjen Pas Janji Pecat Oknum yang Terlibat



Dia lantas meminta Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sihabudin untuk memberikan keterangan lebih lanjut
Sihabudin pun lantas mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran dan penindakan terkait kasus itu.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil meringkus otak pelaku penipuan via telepon dan SMS yang ternyata dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Sumut, Rabu (5/10)

BACA JUGA: Presiden Minta TNI Sinergi Dengan Polri

Aksi itu sudah berjalan lima tahun dari balik sel, dengan telepon yang diselundupkan ke dalam lapas.

Sub Direktorat Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, sudah menetapkan enam tersangka, yakni AA, IFR, PT, MS, Z dan R
Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, mengatakan sindikat itu menggunakan banyak modus guna menipu korbannya, mulai dari melakukan SMS palsu meminta pulsa, menelepon hingga mengabarkan ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan polisi sehingga harus dikirim uang.

Dia menambahkan, para pelaku merupakan narapidana yang masih menjalani masa tahanan untuk kasus berbeda-beda, seperti perampokan, narkoba, pembunuhan dengan rata-rata masa tahanan di atas 10 tahun

BACA JUGA: 5.465 Anak Mendekam di Penjara

Aksi ini terbongkar setelah Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan korban yang telah menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HUT ke-66, Presiden Puji Prestasi TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler