DPR Tolak Rencana Pelonggaran Penjualan Minuman Alkohol

Selasa, 15 September 2015 – 13:24 WIB
jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Rencana relaksasi atau melonggarkan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A ditentang Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati.

Okky mengatakan, rencana perubahan peraturan tersebut harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015. Baik secara normatif maupun semangat yang terkandung dalam permendag tersebut untuk melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

BACA JUGA: Fadli Prihatin, Masih Ada Menteri Rangkap Jabatan

"Rencana perubahan peraturan Dirjen itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di Pemerintahan Daerah (Pemda)," kata Okky di gedung DPR Jakarta, Selasa (15/9).

Menurutnya, penyerahan kewenangan ke Pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag No 6 Tahun 2015. Karena dalam praktiknya, tidak sedikit Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

BACA JUGA: Spanduk Tolak Negara Danai Kampanye Calon Kada Bertebaran di Ibu Kota

Politikus PPP itu menilai, rencana relaksasi peraturan dirjen yang masuk dalam Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015 lalu tentu kurang tepat.

"Semangat pemulihan ekonomi semestinya bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat. Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Perdirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol," ujar Okky. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Hamdan Zoelva: Pilkada Harusnya Tetap Dilaksanakan

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Segera Proses Nama 8 Capim KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler