Fadli Prihatin, Masih Ada Menteri Rangkap Jabatan

Selasa, 15 September 2015 – 02:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengaku telah mendapat informasi bahwa ada beberapa menteri dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi-JK yang belum mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Fakta tersebut, menurut Fadli, berpotensi melanggar UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Yang lebih memprihatinkan kita semua, ini bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang sudah mewanti-wanti para menteri agar nonaktif dari partainya masing-masing,” kata Fadli Zon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).

BACA JUGA: Spanduk Tolak Negara Danai Kampanye Calon Kada Bertebaran di Ibu Kota

Terlepas dari berbagai kecurigaan politik, Fadli berharap hal itu hanya sebatas masalah administrasi sehingga tidak merugikan keuangan negara.

“Semoga ada surat pengunduran diri yang bersangkutan sehingga anggota DPR genap 560, sebab hak setiap daerah pemilihan punya wakil di DPR. Kalau yang punya suara terbanyak tidak bisa, lalu kedua,” katanya.

BACA JUGA: Hamdan Zoelva: Pilkada Harusnya Tetap Dilaksanakan

Secara administrasi, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, bisa dinilai apakah rangkap jabatan itu secara fungsional atau tidak.
“Ini masalah jabatan dan amanat rakyat. Dalam sebuah negara soal administrasi tidak boleh dianggap enteng,” tegas fadli.(fas/jpnn)

BACA JUGA: DPR Segera Proses Nama 8 Capim KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Desak KPU Coret Pencalonan Jimmy Rimba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler