DPR: Tutup Saja Tempat Usaha PSK Asing!

Sabtu, 07 Januari 2017 – 22:05 WIB
Saleh Partaonan Daulay. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta instansi terkait memberikan sanksi tegas kepada tempat usaha yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) ilegal. Bila perlu cabut izin usahanya.

"Mereka tidak hanya melanggar karena mempekerjakan WNA ilegal, tapi juga pelanggaran izin usaha lantaran menyediakan pekerja seks komersial (PSK)," kata Saleh kepada JPNN, Sabtu (7/1) malam.

BACA JUGA: PSK Asing Terjaring Imigrasi, Tarif Kencannya Sebegini

Hal ini disampaikan Saleh menyikapi penangkapan 20 WNA asal Vietnam, Tiongkok dan Thailand oleh Imigrasi Jakarta Barat, Sabtu (7/1), di sejumlah tempat usaha.

Selain menyalahi izin tinggal, para WNA tersebut juga bekerja seks komersial, pemandu lagu tempat karaoke hingga terapis pijat.

BACA JUGA: Imigrasi Bekuk 20 PSK Asing Lagi, Nih Penampakannya

"Mestinya begitu (disanksi tegas). Kan ada pelanggaran. Izin usahanya tidak sesuai dengan jenis usaha," ujar Saleh.

Saat ditanya kemungkinan masuk dan bekerjanya WNA ilegal ini karena sengaja diorganisir, Saleh menilai pihak imigrasi seharusnya bisa mengorek informasi dari WNA tersebut. "Pihak imigrasi kan tahu PSK-PSK itu dipekerjakan di mana," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Pabrik Milik Investor Tiongkok Dipalang Warga Manokwari

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 TKA, 14 asal Tiongkok


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler