DPR Usul Orang Swasta Bisa Duduki Jabatan Eselon I

Kamis, 22 September 2011 – 16:16 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah masih berselisih paham tentang revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok KepegawaianSebab, pemerintah masih ngotot untuk melarang non-PNS alias swasta untuk menduduki posisi strategis di lembaga negara.

Namun dalam klausul revisi regulasi yang diusulkan DPR, pihak swasta diperbolehkan menduduki posisi strategis di lembaga negara

BACA JUGA: Setahun, Transaksi Suap CPNS Tembus Rp25 Triliun

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja, mengatakan, regulasi mengenai perubahan UU Nmor 8 Tahun 1974 itu akan dibicarakan lagi bersama pemerintah pada awal tahun 2012.

"Konsep pemerintah, ada Aparatur Eksekutif Senior setingkat eselon I dari pegawai karir saja
Tapi usulan DPR boleh dari swasta," kata Hakam di Jakarta, Kamis (22/9).

Seperti diketahui, revisi UU Kepegawaian merupakan satu dari 70 UU yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2011

BACA JUGA: MK: Polisi Hanya Tangani Kroco-Kroco

Menurut Hakam, DPR mengusulkan non-PNS diperbolehkan menjabat posisi strategis di lembaga negara sehingga dapat menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat.

"Misalnya untuk jabatan di BATAN (Badan Tenaga Atom NAsional) ada profesional dari swasta yang bisa assisstance, kenapa tidak  direkrut saja, biar ada kompetisi," tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu
(Boy/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Mozambik Berguru ke Polri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggalkan KPK, Anas Diteriaki Maling


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler