JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah masih berselisih paham tentang revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok KepegawaianSebab, pemerintah masih ngotot untuk melarang non-PNS alias swasta untuk menduduki posisi strategis di lembaga negara.
Namun dalam klausul revisi regulasi yang diusulkan DPR, pihak swasta diperbolehkan menduduki posisi strategis di lembaga negara
BACA JUGA: Setahun, Transaksi Suap CPNS Tembus Rp25 Triliun
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja, mengatakan, regulasi mengenai perubahan UU Nmor 8 Tahun 1974 itu akan dibicarakan lagi bersama pemerintah pada awal tahun 2012."Konsep pemerintah, ada Aparatur Eksekutif Senior setingkat eselon I dari pegawai karir saja
Seperti diketahui, revisi UU Kepegawaian merupakan satu dari 70 UU yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2011
BACA JUGA: MK: Polisi Hanya Tangani Kroco-Kroco
Menurut Hakam, DPR mengusulkan non-PNS diperbolehkan menjabat posisi strategis di lembaga negara sehingga dapat menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat."Misalnya untuk jabatan di BATAN (Badan Tenaga Atom NAsional) ada profesional dari swasta yang bisa assisstance, kenapa tidak direkrut saja, biar ada kompetisi," tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu
BACA JUGA: Polisi Mozambik Berguru ke Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggalkan KPK, Anas Diteriaki Maling
Redaktur : Tim Redaksi