Menurut Akil, penyidik hanya fokus menetapkan tersangka pelaku yang kroco-kroco, yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein
BACA JUGA: Polisi Mozambik Berguru ke Polri
"Semoga mereka yang terlibat terkena balasan setimpal di akhirat, jika lolos di dunia," kata Akil di Jakarta, Kamis (22/9).Selain itu, Akil juga tidak begitu yakin langkah Panja Mafia Pemilu memanggil Kapolri, Jenderal Timur Pradopo akan menambah lancar penyelesaikan kasus surat palsu MK
Hal itu kata dia, karena antara DPR dengan Polri bisa saling memperkuat argumen dan berlindung di bawah kekuatan masing-masing lembaga
BACA JUGA: Tinggalkan KPK, Anas Diteriaki Maling
"Masing-masing (DPR dan Polri) bisa mempertahankan otoritasnya," tandasnyaBACA JUGA: Busyro Kritik Hakim yang Menghukum Ringan Koruptor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa dan Idris Divonis Ringan, KPK Hormati Putusan Hakim
Redaktur : Tim Redaksi