"Dari laporan yang masuk menyebutkan adanya praktek jual beli formasi pegawai antara oknum-oknum otoritas kepegawaian di pusat dengan para pimpinan daerah," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi dalam rapat kerja dengan MenPAN&RB EE Mangindaan, Kamis (22/9).
Ditambahkannya, formasi yang diperoleh dengan modal Rp 5-10 juta per pegawai tersebut kemudian dijual oleh pejabat berwenang di daerah dengan harga berlipat-lipat lebih mahal
BACA JUGA: MK: Polisi Hanya Tangani Kroco-Kroco
Besarannya antara Rp 75 juta sampai Rp 150 juta tergantung dari posisinya dan jabatannya."Praktek perdagangan calon pegawai ini nilainya sangat besar sekitar Rp 20 sampai Rp 25 triliun per tahun
BACA JUGA: Polisi Mozambik Berguru ke Polri
Apalagi banyak pelamar yang enggan melaporkan tindakan aparatur tersebut," ungkap politisi Demokrat yang juga mantan menteri pendayagunaan aparatur negera (menpan) itu.Melihat realita itu, lanjutnya, DPR RI berinisiatif membuat UU baru, dan yang diusulkan adalah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)
BACA JUGA: Tinggalkan KPK, Anas Diteriaki Maling
BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Kritik Hakim yang Menghukum Ringan Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi